ASN Pemprov DKI yang WFH Wajib Pakai Baju Dinas dan tidak Boleh Keluyuran
Sekertariat Dewan (Setwan) DKI juga memberlakukan WFH mulai Senin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebesar 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI mengikuti kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut diberlakukan mulai Senin (21/8/2023) hingga Oktober 2023.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menjelaskan, ASN yang WFH harus tetap memakai pakaian dinas selama jam kantor. Pun dengan penghitungan kerja juga seperti biasa, menggunakan mobile absensi.
"Kan kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi, menggunakan pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem," kata Etty saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023).
Etty menjelaskan, jika ada ASN yang sedang WFH ketahuan keluar dan pergi ke suatu tempat, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, jika masyarakat menemukan ASN keluyuran pada jam kerja bisa melapor ke BKD DKI.
"Misal, ada pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran kemana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Maka akan ada sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Etty.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN. "Selama periode 4-7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah," kata Heru di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Pemprov DKI mulai memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) per Senin, 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 ,dengan tujuan untuk menekan polusi udara yang buruk. Pemberlakuan WFH juga diterapkan di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta.
"Sama (skemanya dengan Pemprov DKI Jakarta) karena kami mengikuti dari surat edaran Sekda untuk ASN dan non ASN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Augustinus saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Kebijakan mengenai WFH diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau WFH. Persentase yang WFH dan WFO (work from office) adalah 50 persen: 50 persen.
Adapun khusus momen KTT ASEAN diberlakukan WFH dengan persentase 75 persen dan WFO 25 persen pada 4-7 September 2023. Augustinus mengatakan, sebagai bentuk pengawasan, para pegawai yang WFH diharuskan mengikuti kegiatan seperti rapat secara online. Sehingga diharapkan mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
"Jadi mereka jangan, di rumah tapi mereka keluyuran menggunakan kendaraan dengan keluarganya, sama saja tidak mengurangi polusi. Makanya kami bikin jadwal mereka harus ikut zoom meeting bersama kami dari unsur pejabat di Setwan untuk setiap jam 10 pagi dan tiga sore kita rapat dengan ASN yang WFH," jelas Agustinus.
Dia menerangkan, pemberlakuan WFH secara keseluruhan bagi anggota dewan dari seluruh fraksi partai diatur dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada Senin siang WIB. "Saya sedang rapat dengan yang di fraksi karena di fraksi kan memang apalagi mau ada agenda politik jadi tiap hari terima tamu untuk masyarakat audiensi ke DPRD, nah ini kami mau atur pembagiannya," ujar Agustinus.
DIa menambahkan, akan diatur pula mengenai pemberlakuan WFH berdasarkan gedung DPRD DKI yang terbagi dua blok. Nantinya, bisa jadi diberlakukan WFO bagi gedung baru dan WFH bagi gedung lama.
"Ini sedang kita atur. Pengaturannya juga sistemik kok karena ini untuk menanggulangi polusi dan kemacetan. Kami juga mengimbau kepada ASN dan non-ASN untuk menggunakan kendaraan publik atau umum," tutur Agustinus.