Usia Capres Digugat ke MK, Pemohon Minta 70 Tahun, Prabowo Sudah 71 Tahun

Batas usia capres diminta sama seperti Hakim Agung 70 tahun.

Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga Kota Malang, Jawa Timur, bernama Rudy Hartono melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat menjadi calon presiden. Dia meminta MK membatasi usia capres maksimal 70 tahun. 

Baca Juga


Rudy menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat untuk menjadi capres adalah berusia paling rendah 40 tahun. 

Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat. "Yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Rudy dalam berkas gugatannya yang diunggah di laman resmi MK, dikutip Selasa (22/8/2023). 

Dalam argumentasi gugatannya, Rudy bertolak dari Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bahwa calon presiden harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden. Pengaturan batas usia minimal merupakan pengejawantahan dari Pasal 6 ayat 1 itu. 

Pasal tersebut, kata dia, seharusnya juga diturunkan ke dalam UU Pemilu dalam bentuk ketentuan batas usia maksimum. "Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," ujar Rudy. 

Dia lantas menyinggung soal usia presiden-presiden Indonesia yang semuanya mulai menjabat pada usia di bawah 70 tahun. Presiden Soekarno mulai menjabat usia 44 tahun, Soeharto (usia 46 tahun), Habibie (62), Gus Dur (59), Megawati (54), SBY (55), dan Jokowi (53). 

Rudy pun membandingkan ketiadaan batas usia maksimum captes dengan ketentuan batas usia pensiun PNS, yakni umur 65 tahun. Padahal, beban kerja presiden jauh lebih kompleks dibanding PNS. 

Kendati begitu, Rudy meminta agar ketentuan batas usia maksimum capres mengadopsi ketentuan batas usia pensiun Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yakni usia 70 tahun. 

"Meskipun karakteristik jabatan hakim agung MA dan hakim MK berbeda dengan jabatan presiden/wakil presiden berbeda, tetapi keduanya memiliki nilai yang sama dalam perspektif representasi kekuasaan negara yang tercermin melalui trias politica," ujarnya. 

Gugatan uji materi yang diajukan Rudy ini belum diregistrasi di MK. Gugatan dia baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 18 Agustus 2023 dengan nomor 103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. 

Sebagai catatan, gugatan Rudy ini merupakan gugatan ketiga yang mempersoalkan batas usia maksimum capres. Dua gugatan lainnya meminta batas usia maksimum capres 65 tahun dan 70 tahun. 

Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Prabowo Subianto bisa gagal menjadi capres Pilpres 2024. Sebab, calon presiden dari Partai Gerindra itu kini berusia 71 tahun.

Sebelumnya, Gulfino Guevarrato mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ynag meminta agar seseorang hanya boleh menjadi calon presiden (capres) sebanyak dua kali dan usia kandidat dibatasi maksimal 65 tahun.  Gugatan ini juga terindikasi menyasar capres Partai Gerindra Prabowo Subianto, sosok yang sudah tiga kali ikut pilpres dan kini berusia 71 tahun. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler