Revisi UU, Cara Rezim Jokowi Pastikan IKN Dilanjutkan oleh Siapa Pun Presiden Selanjutnya

Di UU IKN versi revisi, pembangunan IKN harus dilanjutkan oleh presiden 2024-2029.

ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Joko Widodo berada di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Wahyu Suryana

Baca Juga


Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (21/8/2023), Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa menyampaikan sembilan poin revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu poin revisinya adalah jaminan keberlanjutan terhadap persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara Nusantara ke wilayah Kalimantan Timur.

"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso.

Dalam paparannya, perubahan terkait jaminan keberlanjutan pembangunan IKN diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Di layar ruang rapat Komisi II DPR yang menampilkan presentasi Suharso, terlihat terkait keberlanjutan persiapan, pembangunan, pemindahan IKN harus menjadi program prioritas nasional paling singkat 10 tahun.

"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan. Dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN," tertulis dalam paparan yang tak dibacakan oleh Suharso di Ruang Rapat Komisi II.

Jika perubahan tersebut disetujui dan disahkan menjadi UU IKN yang baru, artinya pembangunan IKN harus dilanjutkan oleh presiden periode 2024-2029. Termasuk dilanjutkan oleh presiden periode 2029-2034.

Di samping itu, terdapat perubahan terkait pengelolaan keuangan yang dibagi tiga hal, yakni anggaran, barang, dan pembiayaan. Soal pengelolaan keuangan terkait anggaran dilatarbelakangi oleh anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan. 

"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," ujar Suharso.

Pengelolaan keuangan terkait barang dilakukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus. Lalu, pengelolaan keuangan terkait pembiayaan diperlukan dalam pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar Otorita lebih mandiri.

Poin perubahan selanjutnya adalah pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN). 

"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi. Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," ujar Suharso.


 

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) agar revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN segera dibahas DPR. Harapannya, revisi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.

"Iya (harap disahkan tahun ini), karena kita tahu kan ini tahun politik, sedangkan dari Otorita kita harus kerja cepat, karena kita punya target dalam tahap I sudah harus sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang," ujar Diani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Jika revisi UU IKN disahkan menjadi undang-undang, pemindahan dan pembangunan ibu kota Nusantara akan menjadi program prioritas nasional paling singkat 10 tahun. Artinya, pembangunannya harus dilanjutkan oleh presiden periode 2024-2029 dan 2029-2034.

"Siapapun presidennya, karena RPJPN itu, undang-undang harus diikuti, dan prosesnya tentunya ada proses politik yang tidak serta merta presiden bisa menghentikan. Tidak bisa serta merta menghentikan," ujar Diani.

Diani menjelaskan, terdapat lima tahap pemindahan dan pembangunan IKN sejak 2022 hingga 2045. Sehingga, pemerintahan pada setiap periode wajib mendukung seluruh proses persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

"Artinya negara punya kewajiban mendukung itu, jadi tentu ini akan kita lihat bagaimana pembangunan yang ada. Terpenting juga dalam RPJPN jangka panjang dimasukan keberlangsungan dari IKN," ujar Diani.

Adapun tahap pertama pemindahan IKN pada 2022 hingga 2024, infrastruktur dasar utama harus selesai dibangun dan beroperasi. Infrastruktur dasar tersebut seperti penyedia air minum, ketenagalistrikan, teknologi komunikasi informasi, serta pengelolaan sampah dan limbah.

Sarana utama seperti Istana Kepresidenan dan perkantoran juga harus selesai dibangun pada rentang tahun tersebut. Termasuk bertahapnya pemindahan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri ke wilayah ibu kota Nusantara.

"Jadi kan tadi sudah dengar apa sih yang jadi urgensi gitu ya, jadi targetnya diharapkan sesuai dengan tahapan, yang sudah ditetapkan DPR," ujar Diani.

In Picture: Presiden Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara

 

Seusai rapat kerja, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) atau revisi UU IKN.

"Apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan Panja ini?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat kerja bersama Pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat.

Persetujuan pembentukan Panja terkait revisi UU IKN tersebut diambil setelah Menteri Suharso memberikan penjelasan terkait revisi UU IKN. Suharso lalu menyerahkan draf revisi UU IKN kepada Komisi II DPR.

"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.

Doli lantas menginstruksikan kepada para ketua kelompok fraksi (kapoksi) agar dapat menyerahkan nama-nama anggota Panja terkait revisi UU IKN paling lambat pada 22 Agustus 2023, serta menyerahkan daftar inventarisasi masalah (dim) kepada Sekretariat Komisi II DPR RI paling lambat pada 30 Agustus 2023.

"Dilanjutkan dengan rapat-rapat panja berikutnya," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR RI, dari Fraksi Partai Nasdem, Aminurokhman mengatakan, mereka masih akan mencermati usulan revisi UU IKN. "Nasdem tetap akan mencermati usulan ini sebagai bagian yang perlu kita bahas secara komprehensif," kata Amin kepada Republika, Selasa (22/8/2023).

Ia menuturkan, saat ini memang belum ada pembahasan dan baru paparan dari Bappenas. Adapun substansi yang dibicarakan menyangkut hal-hal yang belum diatur UU 3/2022 salah satunya menyangkut batas-batas wilayah.

Sebab, ia menekankan, IKN awalnya berada di wilayah kabupaten. Kemudian, karena ada IKN wilayah kabupaten tersebut harus disesuaikan karena IKN merupakan ibu kota negara dan akan memiliki pemerintahan tersendiri.

Tujuannya, Amin merasa, agar tidak menimbulkan persoalan di wilayah kabupaten yang awalnya ada dan itu diatur oleh UU sebelumnya. Ini akan berbarengan penetapan wilayah IKN dan kabupaten, terutama di Kaltim.

Lalu, hal-hal terkait kebutuhan pengembangan kawasan IKN menjadi bagian yang strategis untuk investor. Sebab, ia menyatakan, salah satu harapan nantinya bisa terjadi pertumbuhan ekonomi baru yang ada di kawasan IKN.

"Dan ini harus diatur. Jadi, prinsipnya Partai Nasdem dalam revisi UU IKN akan mencermati, mengkritisi secara substansi," ujar Amin.

Adapun, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menilai, UU IKN sudah bisa dijalankan. Sehingga, partainya merasa heran UU IKN harus direvisi.

"UU IKN semestinya sudah bisa dijalankan, kenapa harus direvisi lagi," kata Herman kepada Republika, Selasa.

Ia mengingatkan, kekhususan-kekhususan yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU IKN tidak boleh kebablasan. Apalagi, Herman menegaskan, kalau sampai melampaui undang-undang yang ada dalam sektor-sektor lainnya.

"Misal, terkait kewenangan Badan Otorita," ujar Herman.

UU IKN Digugat - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler