Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Obat Ilegal ke Kyrgyzstan

Obat ilegal yang digagalkan mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 200 karton.

Republika/Thoudy Badai
Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan obat tradisional ilegal berbahan kimia seberat 1,8 ton ke Kyrgyzstan.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyeludupan obat-obatan tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton ke Kyrgyzstan.

Baca Juga


"Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.416.000.000 yang masuk dalam 'Public Warning' Badan POM RI. Rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta Zaky Firmansyah di Tangerang, Rabu (23/8/2023).

Ia menerangkan, pengungkapan ini bermula informasi yang diperoleh dari kegiatan surveilans yang dilakukan Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar. "Informasi tersebut kemudian didalami dengan pengawasan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta," katanya.

Kemudian, katanya, saat dilakukan tindak lanjut atas atensi yang diberikan, maka petugas mendapati pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM berlokasi di daerah Jakarta sebagai 'herbal medicament'. Atas temuan itu, beber dia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang pada 7 Agustus 2023 untuk memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor tersebut sesuai dengan PEB yang diajukan.

"Saat akan diperiksa, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area kargo bandara," ujar dia

Adapun dari hasil pemeriksaan, kata dia. pihaknya menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas montalin sebanyak 20 PK (100 karton), tawon liar 15 PK (2 karton), dan samyunwan 25 PK (2 karton). "Jika ditotal, maka barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton," ungkapnya.

Untuk barang bukti obat ilegal, kata dia, saat ini diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler