Kemenkeu Pastikan Kenaikan Gaji PNS tak Berdampak Terhadap Inflasi
Target inflasi 2,8 persen pada 2024 sudah memperhitungkan kenaikan gaji ASN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan kenaikan gaji pegawai sipil negara tidak memicu laju inflasi pada 2024. Hal ini merespons adanya penyesuaian gaji pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri sebesar delapan persen serta gaji pensiunan juga naik 12 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, target laju inflasi pada tahun depan sebesar 2,8 persen. Adapun target tersebut sudah memperhitungkan dampak kenaikan gaji pegawai negeri sipil.
"Sudah masuk seluruhnya 2,8 persen (inflasi 2024)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Febrio juga memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil tidak akan membuat anggaran belanja negara tahun depan membengkak.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, beberapa dari kementerian/lembaga yang kinerjanya baik biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja selain adanya kenaikan gaji.
"Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp 52 triliun,” ujarnya saat konferensi pers RAPBN 2024 dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/7/2023).
Sri Mulyani memerinci anggaran itu terdiri atas Rp 9,4 triliun khusus kenaikan gaji pegawai negeri sipil pusat. Lalu, sebesar Rp 25,8 triliun bagi pegawai negeri sipil daerah dan sebesar Rp 17 triliun bagi para pensiunan.
"Makanya tadi kalau dilihat growth dari kenaikan ASN TNI Polri sebesar delapan persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin, kenaikannya lebih tinggi," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan, gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12 persen karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.
"Karena selain kenaikan gaji masing-masing K/L ada tunjangan kinerja dan ada K/L yang kinerjanya baik mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja sehingga pertumbuhan gaji ASN, TNI, dan Polri delapan persen, pensiunan karena tidak ada tunjangan kinerja 12 persen," ujarnya.