KPPPA: Percepat Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Miss Universe

KPPPA minta proses hukum kasus kekerasan seksual Miss Universe Indonesia dipercepat.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan. KPPPA minta proses hukum kasus kekerasan seksual Miss Universe Indonesia dipercepat.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendukung penuh percepatan proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami para finalis ajang Miss Universe Indonesia (MUID).

Baca Juga


Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan lembaganya merespon serius kasus yang dapat digolongkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu. Ia baru saja membahas lanjutan kasus MUID bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Polda Metro Jaya. 

"KemenPPPA mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali," kata Pribudiarta dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023). 

Pribudiarta menghormati proses hukum yang ada. Ia meminta pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TPKS.

Perbuatan terduga penyelenggara MUID bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) juncto Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Selain itu, terdapat adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, hp, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut," ujar Pribudiarta.

Pihak penyelenggara dalam hal ini PT CSK jika terbukti dapat pula disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Kami meminta semua pihak berpartisipasi  mengawal proses hukum dan memberi ruang gerak kepada penasehat hukum  dalam mendampingi korban," ucap Pribudiarta. 

Selain itu, Pribudiarta mendukung keberanian para korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual. Ia berharap korban lain dapat mengumpulkan keberaniannya guna ikut melapor.

"Laporan para korban diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kontes kecantikan serupa dan ajang bakat lainnya," ujar Pribudiarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler