Merasa Tertipu, Konsumen Laporkan Produk Wine Merek Nabidz ke Polda Metro Jaya
Konsumen ini merasa tertipu dengan dicantumkannya logo halal pada barang tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine) bermerek Nabidz ke Polda Metro Jaya. Konsumen ini merasa tertipu dengan dicantumkannya logo halal pada barang tersebut.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal bermerek Nabidz. Jadi, dia mengeklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Sumadi menjelaskan, kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp 250 ribu per botol dan kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.
"Klien kami menanyakan 'Bro, ini gimana? Wine halal gak?' Dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami, bilang 'Tenang bro halal, aman'," kata Sumadi.
Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag. "Kemudian klien kami menemukan di halal 'corner'. Dia melakukan tes lab dan hasilnya 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal. Itu jelas wine itu haram," ujarnya.
Pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan, produk wine merah dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik. "Kenapa barang haram dibilang halal? Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," kata dia.
Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya, Adi membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor. Beserta statusnya di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merek Nabidz.
Dalam laporannya, terlapor dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 23 Agustus 2023.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz karena ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," ujar Aqil dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).