Nabidz Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
BPJPH mencabut sertifikat halal Nabidz
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muhamad Adinurkiat didampingi tim kuasa hukumnya dari Street Lawyer Legal Aid telah melaporkan BY sebagai pemilik Nabidz Red Wine pada Rabu (23/8/2023).
"Sehubungan dengan pelaporan kami yang dilakukan di SPKT Polda Metro Jaya, terhadap adanya pembelian produk yang dilakukan klien kami, terkait pembelian minuman Nabidz Red Wine, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Kuasa Hukum Muhammad Adinurkiat dari Street Lawyer Legal Aid, Sumadi Atmadja melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (24/8/2023).
Sumadi mengatakan, yang pertama bahwa klien mengetahui di status Facebook dan WhatsApp BY menjual produk Nabidz Red Wine halal. Kemudian klien menanyakan langsung melalui chat WhatsApp tentang kehalalan produk Nabidz Red Wine tersebut kepada BY.
"BY meyakinkan klien kami bahwa produk ini halal, non-alkohol dan sudah bersertifikat halal dari BPJPH dengan nomor ID131110003706120523, sehingga akhirnya klien kami membelinya secara langsung dan online melalui marketplace Tokopedia," ujar Sumadi.
Sumadi mengatakan, kedua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian menyatakan produk Nabidz Red Wine haram. Berdasarkan temuan tiga lab yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI yang menyatakan kadar alkohol Nabidz Red Wine tinggi dan melampaui standar halal.
"Bahwa Kementerian Agama akhirnya resmi mencabut sertifikat halal untuk produk minuman Nabidz Red Wine, dengan menyatakan pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal, dengan memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz Red Wine," ujar Sumadi.
Sumadi mengatakan, terkait hal tersebut Street Lawyer Legal Aid mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Dugaan Tindak Pidana ITE Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 45 A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999, Tindak Pidana Jaminan Produk Halal Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU Nomor 33 Tahun 2014.
Baca juga: 10 Makanan yang Diharamkan dalam Islam dan Dalil Larangannya
"Bahwa dengan ini kami meminta kepada pihak kepolisian segera memproses laporan polisi tersebut," ujar Sumadi.
Laporan ini menambah laporan sebelumnya yang juga ditujukan ke Nabidz Red Wine. Laporan dilayangkan Aditya Dwi Putra pada 17 Agustus 2023 lalu dengan dugaan tindak pelanggaran perlindungan konsumen, sebagaimana disebutkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengakuan Nabidz...
Pengakuan Nabidz
Sebelumnya, BY selaku pemilik produk minuman bermerk Nabidz mengaku telah menggunakan jasa konsultan untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
BY bahkan mengeluarkan sejumlah uang agar memiliki label halal berlambang wayang
Padahal sertifikat halal lewat prosedur self-declare seharusnya gratis sebagaimana dijelaskan BPJPH Kemenag.
BY menceritakan, konsultan bertanya produknya apa. Kemudian dijelaskan itu minuman fermentasi dari awal karena memang bahan dan minuman dalam pengolahan ini produk lanjut jadi pakai konsultan.
"Tapi, orang ini (konsultan) yang membelokkan, maka dibikinlah (pengajuan sertifikasi produk) jus anggur. Orangnya sudah minta maaf," ujar BY kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).
BY mengaku, sebagai seorang Muslim telah memaafkan orang yang mengaku konsultan tersebut, karena dia meminta maaf. Meskipun BY merasa banyak dirugikan dan difitnah.
"Namanya orang enggak pernah tabayun, isinya framing doang. Padahal, proses fermentasi ini istihalah. Orang Indonesia tidak mengerti proses itu. Jadi, menghilangkan zat-zat yang bikin mabuk menjadi tidak memabukkan. Contohnya minum wiski, vodka, itu kan haram, jadinya khamar. Saat dijadikan cuka, akan jadi halal. Cuka itu termasuk istihalah. Cuka itu kan tetap mengandung alkohol, tetapi tidak ada orang yang mabuk," jelas BY.
Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar
BY juga mengaku tidak tahu reguler atau self-declare. Dia hanya mengatakan ke konsultan bahwa produk ini proses fermentasi, jadi hanya ikut program mereka.
"Saya kirim sampel, ternyata sama dia (konsultan) dibelokkan ini adalah minuman jus anggur, tidak ada (kategori) fermentasi. Itu jadi masalah, makanya saya bingung. Tapi, saya enggak apa-apa juga karena memang itu termasuk jus karena memang produk saya kan diblender, digiling," ujar BY.
Meski label halalnya sudah ditarik, BY masih bersikeras bahwa produknya halal dikonsumsi. Dia berpendapat, Nabidz merupakan produk minuman alkohol sebagai hasil dari fermentasi yang tidak memabukkan. "Saya sedang memperjuangkan halalnya dulu," ujar BY.