Keluarga Siswa Sekolah Polisi Negara yang Meninggal Dunia Duga Korban Dianiaya

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.

ANTARA/Wahdi Septiawan
Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN). (ilustrasi)
Rep: Mursalin Yasland Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus kematian Advent Pratama Telaumbanua (APT), siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung, terus berlanjut. Keluarga korban menyebutkan kematian APT tidak wajar dan diduga ada tindakan penganiayaan.

Baca Juga


Perwakilan keluarga korban yang disampingi pengacaranya Salatieli Daeli, telah melaporkan kasus kematian siswa SPN Kemiling ke Polda Lampung, Kamis (24/8/2023). “Ada kejanggalan kematian Advent,” kata pengacara keluarga korban, Salatieli Daeli, Kamis (24/8/2023).

Menurut dia, pihak keluarga korban telah sepakat melaporkan kasus ini ke kepolisian, agar dapat mengusut tuntas kematian APT yang dinilai setelah melihat jasadnya ada kejanggalan. Dalam laporan resminya, pihak keluarga korban telah menyampaikan bukti-bukti yang disinyalir ada penganiayaan terhadap APT yakni berupa foto dan video.

Salatieli Daeli mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan keluarga korban kepadanya berupa foto dan video tersebut telah disampaikan dalam laporan ke polisi. Setelah laporan ini disampaikan, ia dan keluarga korban berharap Bidang Propam dan Kriminal Umum Polda Lampung dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan menindak pelakunya.

APT, siswa SPN Kemiling Polda Lampung meninggal dunia saat apel siang di lapangan SPN pada 15 Agustus 2023. Awalnya, APT yang masih menjalani pendidikan bintara tersebut pingsan di lapangan diduga kelelahan.

Korban diberikan bantuan darurat setelah terjatuh di barisan saat apel siang tersebut. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit, dan nyawanya tidak tertolong lagi.

Kompolnas turun ke Polda Lampung untuk mengawasi penyelidikan kematian siswa SPN tersebut. Dalam konferensi persn Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (23/8/2023), hadir Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan anggotanya Poengky Indarti.

Kapolda Helmy Santika menyatakan, Polda Lampung membuka diri bila ada pihak eksternal untuk menindaklanjuti kasus kematian siswa SPN Kemiling tersebut. “Agar penyelidikan transparan,” kata Helmy.

Keluarga APT langsung datang ke Lmapung dari Kabupaten Nias, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (24/8/2023). Keluarga mendatangi Polda Lampung dan melaporkan kasus kematian APT melalui pengacaranya dari LBH Sion Lampung.

Kematian APT diindikasikan keluaga besar korban bukan karena kelelahan seperti informasi yang beredar. Keluarga juga menolak autopsi yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Untuk itu, proses autopsi digelar mandiri di RSUP Adam Malik, Medan, Sumut. Sampai Kamis (24/8/2023), hasil autopsi jenazah APT belum keluar dan belum diterima Polda Lampung.

Keterangan yang diperoleh keluarga, APT, siswa bintara SPN Kemiling Polda Lampung diduga dianianya seniornya inisilai Brigadir I. Propam Polda Lampung telah memeriksa Brigadir I dan puluhan saksi lainnya. 

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler