FUUI Dorong Pemerintah Segera Ambil Alih Al Zaytun

Panji Gumilang telah menjadi tersangka kasus penodaan agama.

ANTARA FOTOANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah santri dan jamaah Pondok Pesantren Al Zaytun melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin, kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023).
Rep: Andrian Saputra Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Ulama Umat Islam (FUUI) mendorong pemerintah segera membahas pengambilalihan Pondok Pesantren Al Zaytun. Ketua FUUI, KH. Athian Ali, mengatakan kendati pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang telah ditahan dengan kasus penistaan agama, namun ia menilai sistem pemerintahan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9) masih tetap berjalan. Oleh karenanya, Kiai Athian meminta pemerintah segera mengambil langkah membubarkan NII KW 9 dan melakukan pembimbingan terhadap guru, pengurus, dan santri Al Zaytun agar kembali kepada NKRI.

"Kalau hanya Panji Gumilang yang dipidana sementara pemerintahannya (NII KW 9) tidak dibubarkan, Al Zaytun-nya tidak segera diambilalih, ya tidak akan selesai. Karena pemerintahnya (sistem NII KW 9) akan jalan terus, dan di sana anak-anaknya ada yang di dalam struktur pemerintahannya sebagai menteri ini, mungkin sekarang hanya peralihan presiden (NII KW 9) sementara oleh anaknya atau siapa begitu, dan itu akan berjalan terus seperti biasa lagi kalau tidak segera diselesaikan," kata kiai Athian Ali kepada Republika.co.id pada Jumat (25/08/2023).

Kiai Athian berharap pengusutan terhadap Panji Gumilang, Al Zaytun dan NII KW 9 tidak hanya berhenti pada persoalan penistaan agama yang kini terus berjalan. Namun ia berharap agar pemerintah dapat juga menelusuri hingga pada tindak pidana pencucian uang  di Al Zaytun. Menurutnya hal itu menjadi pintu untuk masuk dalam membuka sistem pemerintahan NII KW 9.

"Sudah disebutkan ada 256 rekening Panji Gumilang dengan jumlah Rp 30 triliun, itu dari mana saja akan kelihatan kalau ditelusuri, bahwa uang itu hasil dari kewajiban bawahannya dari tingkat camat, walikota hingga gubernur (versi NII KW 9) untuk menyetor uang," katanya.

Oleh karena itu, menurut kiai Athian pemerintah segera menuntaskan dengan membubarkan NII KW 9 dan mengambilalih Al Zaytun. Selanjutnya melakukan pembinaan terhadap para pengajar, pengurus Al Zaytun serta para santri di Al Zaytun. Yang tak kalah penting, menurut kiai Athian adalah mendeteksi keberadaan alumni-alumni Al Zaytun yang tersebar dan melakukan pembimbingan sehingga tidak menyebarkan paham yang menyimpang di tengah masyarakat.

"Bahwa kemudian pengajar dan pengurus di Al Zaytun nantinya ingin kembali terlibat, itu silakan. Tapi sebelumnya mereka harus dibina dulu untuk betul-betul kembali ke NKRI dan siap menjalankan pesantren itu sebagaimana pesantren pada umumnya mengajarkan ajaran Islam bukan ajaran sesat," kata kiai Athian.

Menurut kiai Athian, nantinya para pengajar dan petugas yang telah mendapat bimbingan dan ingin kembali mengajar di pesantren itu harus tetap dalam pantauan. Sementara itu, kiai Athian juga berharap agar pemerintah segera merangkul organisasi-organisasi Islam untuk membahas tentang pengambilalihan Ponpes Al Zaytun dan pembimbingan terhadap para pengajar, pengurus dan santri serta alumni Al Zaytun.

 

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler