1.075 UMKM DKI Terima Sertifikat Halal, Pemprov Perkuat Ekosistem Halal
Jaminan halal akan meningkatkan UMKM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.075 sertifikat halal telah diberikan kepada UMKM yang berdomisili di DKI Jakarta. Penyerahan sertifikat dilakukan di Balaikota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Sertifiksi Halal yang telah melalui tahapan audit yang dilaksanakan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta. Dinas PPKUKM DKI Jakarta tahun ini sedang melaksanakan sertifikasi produk halal, terhadap 3.075 Pelaku Usaha.
Dengan demikian, total UMKM yang akan disertifikasi oleh PPKUKM DKI Jakarta hingga tahun 2023 sebanyak 11.590. Hal ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan kewajiban atas UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Pada kesempatan tersebut, Kepada Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo menyebut kegiatan sertifikasi halal itu merupakan wujud perhatian pemerintah daerah, kepada para pelaku usaha kecil dan menengah. Ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas produk, serta kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk UMKM.
"Dengan tambahan sertifikat halal sebanyak 1.075 ini, maka sertifikat halal yang sudah diberikan kepada UMKM di DKI Jakarta hingga saat ini sejumlah 9.590 pelaku usaha, dan sampai akhir tahun akan menjadi 11.590 UMKM," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut sertifikasi Halal ini tentu sangat bermanfaat untuk menjadikan UMKM naik kelas. Manfaat lain bisa dirasakan dalam hal pembangunan ekonomi keluarga di DKI Jakarta, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertifikat halal ini juga dihadiri oleh Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Muti Arintawati. Ia menyampaikan terima kasih kepada Dinas PPKUKM, yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada LPPOM MUI DKI Jakarta sejak 2015, dalam proses sertifikasi halal para pelaku UMKM wilayah DKI Jakarta.
“Saya berharap dengan kepercayaan ini membuat hubungan baik antara MUI DKI Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta terus terjalin. LPPOM DKI selalu siap mendukung dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan sosialisasi halal di DKI Jakarta,” ujar dia.
Muti juga menyampaikan selain UMKM, LPPOM MUI DKI Jakarta juga telah menyerahkan sertifikasi halal pada RPH / RPU di wilayah DKI Jakarta. Sejauh ini tercatat totalnya mencapai 30 pelaku usaha.
Ia berharap dengan mulainya sertifikasi RPH ini, menjadi langkah awal yang sangat baik ke depan. RPH, lanjut dia, merupakan hulu dari berbagai sumber olahan produk, sehingga nantinya bisa menghasilkan produk-produk halal berkualitas.
Turut hadir pada acara tersebut Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati. Ia menyampaikan pelaksanaan sertifikasi halal ini merupakan strategi Pemda DKI Jakarta dalam mengembangkan UMKM, dengan harapan dapat meningkatkan status ekonomi warga Jakarta.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Deden Edi Sutrisna menyampaikan bahwa LPPOM DKI yang dipercaya oleh PPKUKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal berusaha sebaik mungkin. Bahkan, bukan hanya melakukan pemeriksaan, juga memberikan edukasi tentang halal.
“Sistem yang diterapkan sekarang di LPPOM MUI DKI Jakarta adalah dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang menjadikan proses sertifikasi halal rata-rata berlangsung selama 14 – 21 hari, bahkan untuk keadaan tertentu proses halal dapat diselesaikan selama 7 hari,” kata Deden.