BPJPH Cabut Sertifikat Halal Jenama Nabidz, Ini Kesalahannya...
Oknum pelaku usaha dan pendamping PPH memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz. Pasalnya, ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sementara atas pelanggaran yang dilakukan Pendamping PPH berinisial AS, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH karena telah manipulasi data dan produk.
Jenama Nabidz sebelumnya mendaftarkan produk jus buah. Namun belakangan diketahui, sang pemilik mengunggah foto informasi bahwa mereka memproduksi minuman wine yang bersertifikat halal.
Aqil mengatakan, BPJPH telah menurunkan tim pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait klaim tentang wine halal Nabidz. Aqil menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.
Jus atau sari buah, kata dia, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha) dan masuk ke salah satu produk tidak berisiko.
"Namun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh saudara AS selaku Pendamping PPH," kata Aqil.
Bahkan, menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
"Karena kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ucapnya.
Namun, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. "Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," kata Aqil.
Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan pada produk wine Nabidz.
"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut, maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," kata Aqil.
Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau, kepada semua pihak untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten," kata Aqil.