Jejak Warga Sipil dan Motif Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Tiga Oknum TNI
Satu tersangka dari warga sipil kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Ali Mansur
Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur ternyata tak hanya dilakukan tiga oknum tentara. Belakangan terungkap adanya tersangka yang berstatus warga sipil.
Kasus ini menjerat tiga tentara yaitu anggota Paspamres Praka RM, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda.
"Perlu saya sampaikan selain dari tiga oknum tersebut ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditangani di Polda Metro Jaya," Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Hamim menyampaikan Pomdam Jaya masih menyelidiki kasus ini guna memastikan peran pelaku seorang warga sipil. Pomdam Jaya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait pendalaman peran warga sipil itu.
"Masalah perannya ini nanti masih dalam proses dan nanti barangkali untuk tersangka sipil bisa dikonfirmasikan ke Polda Metro Jaya," ujar Hamim.
Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan warga sipil yang dimaksud ternyata masih merupakan keluarga dari Praka RM.
"Kakak ipar yang orang sipil, inisial MS, ini salah satu tersangka sipil kita serahkan ke Polda Metro," ujar Irsyad.
Irsyad menyampaikan MS sempat melarikan diri. Namun MS akhirnya berhasil diciduk.
"Iya melarikan diri kita cari," ujar Irsyad.
Menurut Irsyad, ketiga tersangka membuang jasad Imam Masykur ke sebuah jembatan di Waduk Jatiluhur, di Purwakarta, Jawa Barat.
"Dia (korban) dibuang di waduk di jembatan waduk Purwakarta. Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang. Nah pria tidak dikenal ini diamankan kepolisian dibawa ke RSUD," kata Irsyad, Senin (28/8/2023).
Kolonel Irsyad menambahkan, motif ketiga tersangka melakukan tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dengan berharap uang tebusan. "(Tersangka) sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian. Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkap, terus meminta sejumlah uang buat ditebus,” kata Irsyad.
Hanya saja dalam pelaksanaannya, kata Isryad, para tersangka 'kelewatan' sehingga menyebabkan korban Imam Masykur meninggal dunia. Namun dia belum dapat membeberkan bagaimana ketiga pelaku melakukan penyiksaan terhadap korban hingga kehilangan nyawanya. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
“Ya penganiayaan, detailnya saya belum bisa lihat karena dalam proses pemeriksaan. Hasil autopsi belum keluar,” kata Irsyad.
Irsyad mengatakan, tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
"(Pelaku) TNI semua, yang dari Paspampres satu orang (Praka RM)," papar Isyad
Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah tindak pidana berat.
Irsyad melanjutkan, dua pelaku lainya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Kemudian pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif.
"(Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," kata Irsyad.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sudah menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Panglima TNI menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Panglima TNI setuju terhadap peluang agar pelaku dihukum mati.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini. Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, seorang warga sipil Imam Masykur (25 tahun) kehilangan nyawanya usai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara. Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan.
Lantaran tebusan Rp50 juta tak dibayar, beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini selanjutnya ditangani oleh pihak TNI.