Korban Penculikan Oknum Paspampres tak Hanya Imam Masykur
Korban sempat dianiaya dan dilepaskan di ruas tol sekitar Cikeas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pomdam Jaya/Jayakarta menemukan fakta baru terkait dengan kasus penculikan, pemerasan dan penganiayan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI. Ternyata, selain Imam Masykur (25 tahun) juga ada warga sipil lainnya yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Praka dan kawan-kawannya.
“Sebenarnya yang diculik dua orang tapi yang satu dilepas,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Menurut Irsyad, korban yang belum diketahui namanya tersebut sempat dianiaya oleh pelaku kemudian dilepas di ruas tol sekitar Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Korban sendiri sudah dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang berujung kematian Imam Masykur.
"Dilepas karena mendapati korban kondisinya sudah agak nafas juga susah karena ketakutannya korban dilepas. Itu kita periksa sebagai saksi," ujar Irsyad.
Selain itu, pelaku penculikan lebih dari tiga orang dan melibatkan warga sipil berinisial MS. Diketahui MS merupakan kakak ipar salah satu tersangka dari oknum TNI berinisial Praka RM yang bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Kemudian anggota TNI lainnya yaitu berinisial HS bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Lalu pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. "Ada juga tersangka dari sipil. Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari.
Menurut Hamim, karena MS adalah warga sipil maka penanganannya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kata dia, untuk peran dari warga sipil dalam kasus penculikan yang berujung kematian korban masih didalami.
Namun hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan apapun terkait dengan salah satu pelaku penculikan Imam Masykur berinisial MS tersebut. "Peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ujar Hamim.
Panglima TNI akan Hukum Mati Oknum Paspampres
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara terkait kasus dugaan penculikan hingga pembunuhan, yang dilakukan oleh personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga asal Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelum dibunuh, korban sempat disiksa dulu.
Pelaku pun meminta tebusan kepada pihak keluarga. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono Yudo menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memproses pelaku sampai di persidangan. "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini," kata Julius di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Menurut dia, Laksamana Yudo menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Julis menambahkan, Panglima TNI juga setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat. "Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius.
Dia menjelaskan, Laksamana Yudo juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus itu dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa menoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat. "Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.
Sebelumnya, seorang warga berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya seusai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh personel Paspampres Prama RM. Peristiwa penculikan warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu (12/8/2023).
Beberapa hari kemudian, jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji itu ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.