Pelajar SMA Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah, Polisi Ungkap Motifnya

Pelajar tersebut dikabarkan sempat menenggak minuman keras.

Dok Polres Sukabumi
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial F terkait kasus penganiayaan. Pelajar di salah satu SMA wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu melakukan pembacokan terhadap adik kelasnya di sekolah.

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, ABH tersebut merupakan pelajar kelas 3 SMA. Adapun korbannya kelas 2 di sekolah yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ABH tersebut melakukan pembacokan karena merasa dendam terhadap adik kelasnya itu. “Beberapa hari sebelumnya berkelahi dan yang bersangkutan menyimpan dendam,” kata Kapolres, Selasa (29/8/2023).

Kasus pembacokan itu dilaporkan terjadi pada Selasa (22/8/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Kapolres, ABH tersebut pulang terlebih dahulu ke rumah. ABH itu disebut menenggak minuman keras (miras) dan obat-obatan.

Dalam pengaruh miras dan obat, ABH tersebut kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam jenis celurit, yang panjangnya sekitar 60 sentimeter.

Menurut Kapolres, ABH tersebut masuk ke area sekolah dengan melompat pagar bagian belakang, agar tidak diketahui. Kemudian dia menunggu di sekitar kelas korban. Saat korban keluar, dia langsung berusaha membacoknya.

Kapolres mengatakan, korban sempat berupaya melarikan diri, namun terkena bacokan pada bagian punggung. Korban langsung diamankan. Sementara pelajar yang melakukan pembacokan melarikan diri setelah dikejar guru.

ABH tersebut kemudian diamankan polisi. Kapolres mengatakan, diamankan juga barang bukti berupa celurit. Menurut Kapolres, ABH tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Karena masih di bawah umur, Kapolres mengatakan, penanganan ABH tersebut disesuaikan dengan ketentuan terkait anak, serta tetap memperhatikan haknya sebagai anak, yang juga pelajar. Namun, ABH tersebut tetap ditahan. “Ditahan di Mapolres Sukabumi, tapi dipisahkan dengan tahanan dewasa,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler