FKUI Sarankan 3S Cegah Penyebaran Covid-19 pada Masa Endemi, Apa Itu?

Perilaku sadari, siaga, dan solusi (3S) untuk mencegah virus Covid-19 menyebar lagi.

AP/Mark Schiefelbein
Meski masuk masa endemi, masyarakat tetap diimbau melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 seperti penggunaan masker, sebagaimana yang telah dilakukan oleh masyarakat di era pandemi.
Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr dr Erlina Burhan mengemukakan perilaku sadari, siaga, dan solusi (3S) untuk mencegah virus Covid-19 kembali menyebar luas di masa endemi.

Baca Juga


 "Kita perlu sadari bahwa Covid-19 sudah memasuki fase endemi, tapi bukan berarti penyakitnya sudah tidak ada," katanya dalam webinar bertajuk Sadari, Siaga, Solusi Terhadap Mutasi Virus Pada Masa Endemi Covid-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Meskipun kondisi Covid-19 sudah terkontrol, Erina menegaskan Covid-19 tetap ada sebagaimana penyakit lainnya yang telah memasuki masa endemi seperti influenza dan tuberkulosis. Sedangkan perilaku siaga, kata dia, perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat, terutama jika terdapat anggota keluarganya yang tergolong sebagai masyarakat rentan, seperti anak, lansia, ibu hamil, hingga orang yang memiliki obesitas.

Adapun solusi, dia menjelaskan, masyarakat harus segera berkonsultasi kepada dokter jika mengalami gejala dari infeksi virus Covid-19 dan tidak menunda-nundanya. "Jangan tunggu sesak, karena kalau sudah sampai sesak artinya penyakitnya sudah menyerang ke paru-paru," ujarnya yang juga merupakan pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.

Erlina menekankan pentingnya konsultasi kepada dokter, terutama bagi orang yang termasuk ke dalam golongan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid. "Tanyakan juga, apakah kita hanya perlu isolasi mandiri di rumah atau harus mendapatkan perawatan di rumah sakit," tambah dia.

Erlina menekankan kepada masyarakat agar selalu menaati anjuran dokter. Terutama jika dokter memberikan resep obat, maka masyarakat harus menaatinya dengan mengonsumsi obat tersebut sampai habis.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tetap melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 seperti penggunaan masker, sebagaimana yang telah dilakukan oleh masyarakat di era pandemi. "Pencegahan lebih penting, kita harus selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Bagi yang belum lengkap vaksinasinya, ayo vaksin," kata Dr dr Erlina Burhan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengadopsi mode transisi pengendalian jangka panjang Covid-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19.

"Semua rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sesuai arahan Menteri Kesehatan, kami tindaklanjuti dan ada di dalam Permenkes 23 Tahun 2023," kata Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Achmad Farchanny dalam Konferensi Pers Upaya Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi (21/8).

Berdasarkan hal itu, Kemenkes menerbitkan Permenkes 23 Tahun 2023 pada Agustus 2023 dengan ruang lingkup meliputi strategi penanggulangan, kegiatan penanggulangan, sumber daya, koordinasi dan tanggung jawab kementerian/lembaga, dan pemda. Ketentuan itu, juga menerapkan pencatatan dan pelaporan, penelitian, pengembangan, dan inovasi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap risiko Covid-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler