Insiden Kecelakaan Lenteng Agung Naik Penyidikan, Siapa Jadi Tersangkanya?
Polda Metro Jaya menaikkan status insiden kecelakaan Lenteng Agung menjadi penyidikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menaikkan status kasus kecelakaan truk menabrak sejumlah pemotor yang lawan arus di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok dari penyelidikan jadi penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah pihak penyidik meminta keterangan sejumlah saksi.
"Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, kemudian penyidik sudah menyimpulkan bahwa status naik ke penyidikan," ujar Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan kepada awak media di Polda Metro, Rabu (30/8).
Menurut Doni, usai peningkatan status kasus, tahap berikutnya adalah melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. Kendati demikian, Doni mengindikasikan bahwa tersangka yang akan ditetapkan adalah dari pihak pemotor. Penetapan itu akan dilakukan dalam dekat dekat.
"Pada saat kejadian itu ada empat sepeda motor. Tapi begitu datang ke TKP, hanya 3. Jadi 1 kita belum menemukan yang bersangkutan," ujar Doni.
Kendati demikian, kata Doni, semua dari pengendara sepeda motor yang telah dilakukan pemeriksaan masih berstatus sebagai saksi. Dalam perkara ini ada lebih dari tiga kendaraan sepeda motor yang melanggar lalu lintas dengan melawan arah yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Bisa jadi tersangkanya si korban ...
Sebelumnya, Polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung yang melibatkan sejumlah pengendara sepeda motor dengan truk bermuatan hebel. Dalam kasus ini sejumlah korban luka pengendara sepeda motor bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Bisa jadi tersangka si korban ini. Karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Menurut Latif, para pengendara sepeda motor yang melawan arah tersebut sudah menyadari resiko perbuatannya dan juga larangan yang dilanggar. Maka semestinya mereka juga menyadari jika luka yang dialami akibat kecelakaan itu adalah resiko dari perbuatan mereka sendiri.
“Harusnya dengan larangan menyadari, sebelum kejadian pun menyadari, setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya dia sendiri mengakibatkan lukanya dia sendiri,” kata Latif.