Polres Bogor Fasilitasi Mediasikan RS Sentosa dengan Dua Ibu Bayi Tertukar

Polres Bogor akan memediasi RS Sentosa dengan dua ibu yang bayinya tertukar.

Republika/Shabrina Zakaria
Polres Bogor mengungkapkan dua bayi yang dilahirkan di RS Sentosa Bogor pada Juli 2022 memang tertukar dari hasil tes DNA yang dilakukan pada Senin (21/8/2023). Dua ibu yakni Siti Mauliah dan D pun saling berpelukan dalam konferensi pers pada Jumat (25/8/2023) malam di Mapolres Bogor.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polres Bogor memfasilitasi mediasi antara Rumah Sakit Sentosa dan dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33), melalui kuasa hukumnya. Mediasi ini belum menemui kesepakatan dan dua ibu bayi tetap akan melanjutkan upaya hukum terhadap RS Sentosa.

Baca Juga


Kuasa Hukum D, Binsar Aritonang, mengatakan mediasi itu dilakukan di Mapolres Bogor pada Rabu (30/8/2023). Dihadiri oleh kuasa hukum RS Sentosa, kuasa hukum ibu bayi tertukar, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

“Intinya mediasi tadi belum bertemu dengan kesepakatan. Masih ada kesepakatan kesepakatan lain untuk dibicarakan. Tapi itu tidak menghentikan kami untuk melakukan upaya hukum,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Binsar menegaskan, pihaknya enggan berlarut-larut dalam kasus ini. Lantaran kliennya sepakat untuk melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor.

“Pasti (laporan polisi dilalukan), kami juga nggak mau berlarut larut menunggu upaya perdamaian atau apalah itu karena kami di sini juga harus bertanggung jawab terhadap klien kami. Di mana klien kami sepakat akan melanjutkan upaya hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Binsar mengatakan, mediasi selama 1,5 jam itu berlangsung cukup hangat. Di mana kedua belah pihak saling memberikan penawaran.

“Saling memberikan penawaran, di mana penawaran tersebut saya rasa belum bisa menggantikan kerugian yang korban atau klien kami alami,” ujarnya.

Sebab, sambung dia, restorative justice bisa harus memenuhi ketentuan-ketentuan antara korban dan terduga pelaku. Namun, kesepakatan antarkeduanya belum tercapai. 

Restorative justice atau mediasi sendiri menurut kami bisa dilakukan di luar polres antara para pihak. Namun, segala mungkin kami akan menempuh upaya-upaya hukum terkait kejadian yang terjadi. Di mana kami sebagai korban,” kata Binsar.

Sebelumnya, diberitakan para kuasa hukum dari keluarga bayi tertukar melihat adanya unsur pidana dalam kasus bayi tertukar di RS Sentosa. Diperkirakan, dua pihak korban baik Siti Mauliah dan D akan bersama membuat laporan kepolisian atas RS Sentosa.

Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan pihak RS Sentosa memang sudah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Namun, hal itu lantas tidak membuat kesalahan atas bayi tertukar ini hilang begitu saja.

“Mungkin (membuat laporan) bersama ya, yang perlu digaris bawahi permintaan maaf tadi kita sebagai manusia menerima maaf tapi tidak menghapuskan kesahalan yang diperbuat,” kata Rusydi di Mapolres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler