Padang Produksi 27 Ribu Ton Padi Hingga Juli 2023

Tahun ini, Padang menargetkan produksi 50 ribu ton padi.

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sejumlah petani memindahkan benih padi di areal persawahan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (26/8/2023). Berdasarkan data Dinas Pertanian Padang, selama tujuh tahun terakhir areal persawahan di kota itu terus mengalami penyusutan sebanyak 1.218 ha, yakni dari 6.418 ha menjadi 5.200 ha pada tahun 2023 seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang kemudian berimbas pada alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan atau permukiman.
Rep: Febrian Fachri Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kota Padang selama Juli 2023 kemarin tercatat memproduksi padi sebanyak 27 ribu ton. Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengatakan jumlah ini sudah cukup bagus karena target Padang selama 2023 ini mampu memproduksi 50 ribu ton padi. 

Baca Juga


"Untuk produksi padi per Juli 2023 ini sudah mencapai 27 ribu ton dari target 50 ribu ton. Jika tahun kemarin, dari awal Januari sampai akhir Desember 2022 sebanyak 45 ribu ton,” kata Yoice, Kamis (31/8/2023) melalui siaran pers.

Yoice menjelaskan, terkait gagal panen yang dialami kelompok tani, saat ini Kementerian Pertanian telah mencanangkan program Asurasi Usana Tani Padi (AUTP). Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Melalui AUTP ini premi asuransi sebesar Rp 180 ribu per hektare sekali dalam masa tanam. Rinciannya, sebesar Rp 144 ribu sudah difasilitasi, sementara sisanya sebesar Rp 36 ribu yang dibayar oleh petani,” jelasnya.

Asuransi tersebut, jelas Yoice, diperuntukkan bagi petani yang mengalami gagal panen karena penyakit tanaman, kekeringan, dan banjir. Para petani dapat klaim asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare.

“Jika petani kita ingin mendaftar asuransi, harus berkelompok yang dilaporkan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Nantinya bakal dibantu untuk masuk asuransi,” terangnya.

Adapun kriteria petani yang dapat mendaftarkan asuransi ini ialah petani yang tergabung dalam kelompok tani, petani pemilik atau penggarap yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektare per pendaftaran saat musim tanam. Selanjutnya, petani pendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler