Nasdem Laporkan SBY ke Bareskrim Polri Terkait Berita Bohong

Nasdem melaporkan SBY karena alasan melakukan hoaks.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem bakal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023). Nasdem melaporkan SBY karena alasan melakukan hoaks.

Baca Juga


"Karena terindikasi menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait situasi politik saat ini," kata undangan resmi DPP Nasdem yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin.

Adapun pelaporan akan dilakukan oleh Bendara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Republika.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada petinggi Nasdem mengenai alasan mereka melaporkan SBY.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler