KPK Sebut Lukas Enembe Gunakan APBD Bayar Layanan Jet untuk Kepentingan Pribadi
KPK terus mengejar aliran uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima Enembe.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf honorer Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, Richard Barends, pada Kamis (31/8/2023). Dia dimintai keterangan terkait dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, membayar layanan jet pribadi untuk kepentingan pribadinya dengan menggunakan uang pemerintah daerah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) membayar private jet untuk kepetingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presdir PT RDG Gibrael Isaak dan Direktur SOS Aviation Tina Sutinah. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
Ali pun meminta para saksi ini bersikap kooperatif. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
"KPK ingatkan (kedua saksi) untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan penjadwalan ulang yang segera dikirimkan," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK juga menduga bahwa Lukas Enembe menggunakan pesawat pribadi untuk mobilitasnya ke luar wilayah Papua. Bahkan, dia diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.
Meski demikian, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona membantah tudingan KPK. Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK terus mengejar aliran uang dugaan hasil suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe. Duit haram itu diduga dibawa ke luar negeri dan diubah menjadi aset.
Penelusuran ini merupakan hal yang penting bagi penyidik. Sebab, dalam kasus TPPU, KPK harus menemukan bukti adanya uang hasil suap dan gratifikasi yang dinikmati Lukas berubah menjadi aset.