Pemkot Solok Dorong Koperasi Konvensional Konversi jadi Syariah, Ini Alasannya
Prinsip kelola syariah sangat universal sehingga dapat diterapkan pada siapa pun.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat mengupayakan pengelolaan koperasi konvensional menjadi koperasi berpola syariah di daerah yang berjuluk Kota Beras Serambi Madinah ini.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Solok Zulferi, di Solok, Selasa (5/9/2023), mengatakan saat ini pihaknya sedang berupaya menyempurnakan koperasi di Kota Solok untuk menjadi koperasi yang berpola syariah.
Salah satunya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam pembinaan dan mengarahkan koperasi konvensional menjadi koperasi berpola syariah.
Menurutnya, koperasi akan mampu menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh jika memilik organisasi, manajemen, pengelolaan keuangan, dan usaha yang sehat serta mandiri.
Maka dari itu, sangat diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan koperasi yang merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan penataan, pengontrolan, dan pengendalian pencatatan laporan keuangan yang mengacu pada anggaran dasar, anggaran rumah tangga, SOP, dan peraturan khusus.
Ia menyebutkan jumlah koperasi yang ada di Kota Solok hingga saat ini sebanyak 40 yang masih aktif dan beberapa di antaranya memiliki prestasi di tingkat provinsi.
Sebanyak 40 koperasi itu terbagi dalam 11 jenis koperasi, yakni yang terbanyak adalah koperasi pegawai negeri sebanyak 26 koperasi aktif dengan total anggota mencapai 3.820 orang, kemudian koperasi serba usaha sembilan koperasi dengan total anggota 1.446 orang, koperasi karyawan BUMN enam koperasi total anggota 577 orang dan satu koperasi pensiunan dengan anggota 165 orang.
Menurut dia, alasan beralih ke sistem syariah, yakni untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi serta memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi lebih amanah, profesional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan prinsip-prinsip syariah Islam.
“Sistem syariah sudah mendunia saat ini, banyak negara yang jumlah umat Muslim sedikit tetapi mereka menganut sistem perbankan syariah,” kata dia lagi.
Zulferi juga menambahkan dengan melakukan syariah Islam dalam berkoperasi tak satu pun yang akan dirugikan baik anggota yang beragama islam maupun yang beragama non Islam. Sehingga akhirnya mampu menumbuhkan semangat kebersamaan agar ke depannya koperasi lebih baik lagi, baik dari segi pengelolaan, pemasaran maupun pengembangan.
Saat ini, sudah dilakukan pembinaan program syariah kepada 10 koperasi, dan sudah dilakukan beberapa kali pelatihan. Pembinaan koperasi tersebut, dimulai sejak awal tahun, dengan secara perlahan akan menerap pola syariah. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi hasil pembinaan tersebut.
Dalam hal itu, Pemkot Solok juga bekerja sama dengan beberapa sekolah tinggi dan universitas untuk melakukan pembinaan program syariah kepada 10 koperasi yang ditunjuk, dan sudah dilakukan beberapa kali pelatihan dan yakin bahwa sistem ekonomi syariah khususnya di Kota Solok akan cepat berkembang.
Ia menjelaskan koperasi berpola syariah ini sangat menguntungkan, seperti Falah Oriented yakni mendapat pahala dan terbebas dari riba, zalim dan haram, serta Profit Oriented yaitu koperasi berpotensi besar menjadi lembaga keuangan yang mampu memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.
“Saat ini kita sedang melakukan pendampingan lapangan dan setelah pendampingan ini, akan dilakukan evaluasi untuk melaksanakan pendampingan pada tahun depan untuk koperasi lainnya di Kota Solok,” ujarnya pula.