Legislator Dorong DLH DKI Konsisten Beri Sanksi Industri yang Cemari Udara
DLH catat, ada 114 kegiatan usaha yang potensial menyebabkan pencemaran udara di DKI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legislator mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk konsisten dalam menjalankan berbagai program dalam menangani masalah polusi udara di Jakarta. Program uji emisi kendaraan bermotor hingga pemberian sanksi terhadap perusahaan industri diminta untuk terus berjalan maksimal sehingga dapat memperbaiki kualitas udara.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Syarif mengaku, khawatir ketika upaya penegakan sanksi terhadap perusahaan industri yang terbukti menyebabkan polusi udara, hanya dilakukan parsial tanpa keberlanjutan pengawasan. Pengawasan yang kurang bakal menyebabkan pihak yang telah terbukti melanggar bisa kembali melakukan hal sama.
"Aksi-aksi yang dilakukan selama beberapa waktu ini harusnya dilakukan secara konsisten. Enggak bisa angot-angotan, enggak konsisten. Harus terus-menerus mulai dari edukasi terhadap masyarakat sampai penindakan, karena udara bebas polusi ini kebutuhan kita semua," kata Syarif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Dia memerinci sejumlah program yang harus dilakukan secara konsisten. Di antaranya, uji emisi gratis, razia emisi kendaraan, serta memberikan sanksi tegas kepada industri dan tempat usaha, yang terbukti menimbulkan polusi udara.
"Tetapi ini strategi penanganan di hilir. Yang penting lagi itu di hulu dan berdampak jangka panjang. Misalnya bagaimana mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil di pembangkit listrik kita dan segera menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
DLH DKI Jakarta telah memasifkan berbagai upaya dalam menangani polusi udara. Diantaranya adalah menutup paksa tiga perusahaan batu bara di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada akhir Agustus 2023. DLH DKI mencatat, ada 114 kegiatan usaha yang potensial menyebabkan pencemaran udara.
Sebanyak 66 kegiatan usaha di antaranya taat sementara 44 lainnya tidak taat pada aturan. Perusahaan yang tidak taat bakal dikenakan sanksi dan evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi itu berupa sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Menurut catatan IQAir, kualitas udara di Jakarta masih terpantau kembali memburuk. Pada Rabu (6/9/2023) pukul 12.45 WIB, angkanya di atas 150 atau kategori tidak sehat dan berada di peringkat ketiga sebagai wilayah dengan kondisi udara terburuk di dunia.