Harga Emas Antam Kamis Turun Lagi Rp 5.000 Jadi Rp1,064 Juta per Gram

Harga jual kembali (buyback) hari ini turun Rp 4.000 menjadi Rp 945.000 per gram

ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). Pengusaha emas setempat mengatakan fluktuasi harga emas yang cenderung meningkat dan berada di kisaran Rp1.012.000 per gram akibat dipengaruhi krisis perang Rusia - Ukraina membuat transaksi buyback atau pembelian kembali dalam dua pekan terakhir meningkat hingga 13 persen.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis pagi, turun Rp  5.000 menjadi Rp1.064.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.069.000 per gram pada Rabu (6/9/2023).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini turun Rp 4.000 menjadi Rp 945.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (6/9/2023) senilai Rp 949.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp582.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.064.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.068.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.077.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.095.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.135.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp251.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp502.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.004.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler