Tak Sesuai Ketentuan, Baliho dan Spanduk Bacaleg di Sukabumi Ditertibkan
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Sukabumi.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Jawa Barat, melakukan penertiban reklame dan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai tak sesuai ketentuan, Kamis (7/9/2023). Sejumlah spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pun ditertibkan.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Sukabumi, seperti Jalan Arif Rahman Hakim, perempatan lampu merah di Jalan KH Ahmad Sanusi, Jalan Bhayangkara, hingga Jalan R Syamsudin SH. Sekitar 20 personel dikerahkan untuk melakukan penertiban.
“Kegiatan penertiban APK caleg dan reklame ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda),” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Sudrajat, kepada wartawan, Kamis.
Sudrajat menyebut landasannya Perda Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah, serta Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Hasilnya, dilaporkan ada 48 baliho, 28 spanduk, dan tujuh banner yang ditertibkan.
Menurut Sudrajat, kali ini mayoritas yang ditertibkan APK bacaleg, baik bacaleg DPRD Kota Sukabumi, DPRD Provinsi Jawa Barat, hingga bacaleg DPR RI. Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, saat ini pun belum masuk tahap kampanye.
Sudrajat mengatakan, penertiban dilakukan karena tak sesuai ketentuan, termasuk tidak membayar pajak reklame ataupun sudah lewat masa izinnya. “Belum masuk ke tahapan kampanye, sehingga ditertibkan karena mengganggu estetika, termasuk kedaluwarsa,” kata Sudrajat.
Menurut Sudrajat, sejumlah baliho ataupun spanduk juga kondisinya sudah rusak atau sobek, sehingga mengganggu estetika kota. Ke depan, ia mengimbau warga yang memasang reklame harus mengikuti aturan, juga memperhatikan estetika.