Polres Majalengka Tindak Aktivitas Tambang Pasir yang Diduga Ilegal
Polisi mengamankan sejumlah orang dan barang bukti.
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Polisi melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Polisi mengamankan pemilik tambang yang diduga tanpa izin itu, juga sejumlah orang terkait, termasuk barang buktinya.
Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Indra Novianto menjelaskan, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat ihwal kegiatan penambangan yang diduga ilegal. Jajaran Polres Majalengka menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penindakan pada Kamis (7/9/2023).
“Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah,” kata Kapolres, Jumat (8/9/2023).
Terkait kasus itu, Kapolres mengatakan, polisi mengamankan pemilik lokasi pertambangan berinisial M, warga Kabupaten Majalengka. “Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait,” katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dua unit alat berat jenis ekskavator, buku catatan, dan uang tunai Rp 360 ribu, yang diduga hasil penjualan pasir. “Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata dia.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kapolres mengatakan, upaya penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
Diharapkan ke depan tidak ada lagi kegiatan penambangan tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Kapolres pun menyampaikan komitmen Polres Majalengka untuk melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.