Dua Kurir Sabu Satu Kg Diringkus Tim BNN di Boyolali, Dapat Upah Rp 30 Juta
Tersangka membawa sabu tersebut dari Jakarta ke Solo.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Solo mengungkap kasus transaksi dua orang kurir satu kilogram sabu-sabu di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, Jateng.
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu tersebut yakni ZA (40), warga kompleks Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam, dan RN (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Solo.
Kepala BNNP Jateng, Heru Pranoto, dalam konferensi pers di kantor BNN Solo, menerangkan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram(kg), sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA.
Selain itu empat unit ponsel, satu timbangan digital, sejumlah ATM milik tersangka ZA, boarding pass Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan satu koper warna putih.
Menurut Heru Pranoto, tersangka ZA berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.
Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8), tersangka ZA menghubungi RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah Rp 30 juta.
Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu itu oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengapresiasi petugas BNN Provinsi Jateng hingga Solo yang telah mengungkap kasus narkotika di wilayah Solo Raya. Keberhasilan BNN bekerja sama dengan masyarakat berhasil mengungkap kasus ini, yang hasilnya besar dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Kami apresiasi kerja BNN semoga ke depan Solo dan sekitarnya tidak ada lagi penemuan narkoba sebesar ini. Kami berharap masyarakat sadar bahaya narkotika dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.