Simak, Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Saat Berwisata ke Bromo

Larangan ini juga tertera dalam situs booking online BB TNBTS.

ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Zk/rwa.
Petugas berjaga di pintu masuk wisata Gunung Bromo, Wonokitri, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kawasan wisata Gunung Bromo masih menjadi favorit masyarakat untuk dikunjungi. Namun sebelum mengunjungi tempat tersebut, alangkah baiknya mengetahui larangan yang harus dipatuhi wisatawan.

Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Hendra mengatakan, larangan ini sebenarnya telah tertera dalam situs booking online BB TNBTS. Lebih rincinya, pengunjung Gunung Bromo dilarang mengambil, memetik dan memotong tumbuhan. "Dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya," katanya saat dikonfirmasi Republika, Jumat (8/9/2023).

Wisatawan juga dilarang menangkap melukai dan/atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan. Kemudian tidak diperkenankan membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan. Lalu dilarang membawa minuman keras atau beralkohol.

Selanjutnya, pengunjung juga tidak boleh membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya. Larangan juga ditunjukkan kepada mereka yang membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.


Kemudian juga untuk pengunjung yang membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (handy talky), radio tape, dan sebagainya kecuali jam tangan.

Pengunjung wisata Gunung Bromo dilarang membawa senjata api senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnnya. Lalu juga dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dan sejenisnya.

Kemudian juga tidak diperkenankan membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan lingkungan. Lalu,
larangan juga diperuntukkan bagi mereka yang membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.

Demikian juga untuk pengunjung yang melakukan vandalisme, perusakan fasilitas wisata, dan tempel-menempel pada kawasan tersebut. Selain itu, juga dilarang membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.

Juga tidak diperbolehkan membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan. "Serta dilarang melakukan perbuatan asusila," jelasnya.

Pada imbauan terbaru, BB TNBTS telah mengeluarkan pengumuman hal-hal yang harus diperhatikan pengunjung Gunung Bromo setelah terjadinya kebakaran selama September 2023.

Antara lain tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan, kembang api, dan flare selama di Gunung Bromo. Hal ini penting demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.







BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler