Rumah Produksi Film Porno di Indonesia Terbongkar

Setidaknya 120 film telah diproduksi dengan pemeran dari kalangan selebram.

Republika/Mardiah
Situs Porno (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro mengungkap rumah produksi film yang membuat film dewasa atau porno. Dalam pengungkapan itu penyidik juga telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. 

Baca Juga


“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah situs dengan nama kelasbintang yang berisikan tentang film adegan dewasa dengan link (ada tiga website),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen.  Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Kemudian, tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.

Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu, untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” jelas Ade Safri. 

 

 

Ade melanjutkan, jumlah pelanggan dalam website mencapai puluhan ribu. Adapun paket berlanggan dalam website kelasbintang yaitu satu hari Rp 50 ribu, untuk satu pekan dibanderol Rp 150 ribu, berlangganan selama satu bulan mencapai Rp 250 ribu dan untuk satu tahun langganan dipatok Rp 500 ribu.

Untuk berlangganan, pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan e-wallet atas nama tersangka I. 

“Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintangg yaitu kurang lebih Rp 500 juta,” terang Ade Safri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

“Barang bukti satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, lima buah harddisk, dan satu buah flashdisk, lima buah handphone, dua buah laptop, dua buah PC komputer, dan dua buah TV,” jelas Ade Safri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler