Kerap Timbulkan Masalah, Bima Arya: Komite Sekolah Diatur, Korlas Dihapus
Bima Arya akan menindaklanjuti laporan pungli yang terjadi di sekolah dasar.
REPUBLIKA.CO. BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur komite sekolah. Perwali ini dibuat untuk lebih memastikan komite sekolah tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan persoalan, hingg siswa dan para orangtua yang kurang mampu terdampak.
Bima Arya pun mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, yang akan meniadakan koordinator kelas (korlas). Di mana korlas ini juga kerap menimbulkan persoalan.
“Selain itu saya juga mempelajari konsepsi dari Komite Sekolah yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat baik dalam memfasilitasi berbagai macam kebutuhan dan menjembatani para siswa dengan sekolah, tetapi sangat rawan untuk terjadinya manipulasi dan pelanggaran,” kata Bima Arya, Senin (11/9/2023).
Bima Arya bersama Kadisdik Kota Bogor menyaksikan penandatanganan pakta integritas yang dilaksanakan secara simbolis 13 Sekolah Dasar (SD) dan 20 SMP Negeri di Kota Bogor.
Pakta integritas yang ditandatangani, janji yang diucapkan serta dilakukan, diminta Bima Arya tidak sekedar dibaca dan ditandatangani. Tetapi, juga dimaknai sebagai ikhtiar untuk menjadi manusia yang berarti, untuk tidak mengejar dunia, materi atau posisi, mengejar receh dan mengorbankan keabadian.
“Manusia sering khilaf, tapi makna dari semua ini kita saling mengingatkan. Saya mengingatkan dan memotivasi, tidak saja kepada bapak ibu tetapi juga diri saya sendiri agar kita semua menyatukan kata dan perbuatan. Semoga proaktif untuk pemberantasan korupsi, senantiasa jujur dan objektif, tidak pernah memasukan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Terkait pungli (pungutan liar) yang terjadi di salah satu sekolah dasar, pada kesempatan tersebut, Bima Arya menegaskan, akan terus menindaklanjuti laporan pungli sesuai kewenangan wali kota dan tidak berhenti di satu sekolah, tetapi akan terus menindaklanjuti laporan yang ada di sekolah lain di Kota Bogor.
Pakta integritas menurut Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto sebagai wujud tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor untuk mendorong komitmen Disdik Kota Bogor pada satuan pendidikan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), khususnya di lingkungan Disdik Kota Bogor. Dalam laporannya, Kadisdik menjelaskan besaran alokasi dana BOS Reguler tahun 2023 yang jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 97 Miliar.
Penggunaannya antara lain untuk pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dan pembiayaan penggunaan langganan dan jasa.
“Termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia dan pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan serta pembayaran-pembayaran honor,” kata Sujatmiko.