Bakal Terapkan Single Salary ASN, Menpan-RB: Sedang Diuji Coba di KPK dan PPATK

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan.

Republika/Prayogi
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengaku, pemerintah tengah melaksanakan percobaan penerapan single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Anas, kebijakan itu akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi,” ujar Anas usai konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Lewat percobaan penerapan di dua lembaga tersebut, akan terlihat dampak dari diberlakukannya gaji tunggal itu, termasuk rasa keadilan yang didapatkan oleh setiap ASN. Dia menjelaskan, dengan kebijakan yang akan diatur oleh PP itu, penghasilan ASN yang berupa honor akan dihapuskan.

“Nanti akan diatur oleh PP. Tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor. Tapi bagi mereka yang ingin bekerja dengan yang tidak bekerja tadi nanti bagaimana? Mereka akan merasa tidak dapat keadilan. Yang kerja dapat sama dengan yang tidak kerja. Ini yang sedang di-pilot project-kan,” kata dia.

Pemerintah mewacanakan untuk menerapkan sistem gaji tunggal bagi aparatur sipil negara pada 2024. Selama ini tunjangan yang diterima aparatur sipil negara antara lain tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan dalam rencana pembangunan tahunan nasional 2024, ada tujuh kegiatan prioritas pemerintah. Salah satunya single salary bagi aparatur sipil negara.

"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso saat rapat kerja Bappenas dengan Komisi XI, Senin (11/9/2023). Jika wacana tersebut direalisasikan, maka aparatur sipil negara hanya akan menerima satu penghasilan yang terdiri atas unsur jabatan dan tunjangan kinerja.

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem gaji aparatur sipil negara menganut pola single salary, yakni aparatur sipil negara hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji beberapa jenis jabatan aparatur sipil negara.

Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada aparatur sipil negara sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan aparatur sipil negara yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler