Kebakaran Bromo, DPRD Jatim: Tersangka Jangan Hanya Wedding Organizer

Kebakaran itu tidak hanya merusak keindahan alam Bromo.

Tangapan layar di Instagram Polres Probolingg
Polres Probolinggo menetapkan satu tersangka dalam kebakaran di Gunung Bromo.
Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Legislator di Provinsi Jawa Timur meminta aparat hukum setempat mengusut tuntas kebakaran di Gunung Bromo, Probolinggo, atas dugaan kelalaian dari pihak-pihak tertentu.

"Semua pihak yang terlibat dalam kelalaian hingga menyebabkan kebakaran diperiksa," kata anggota DPRD Provinsi Jatim, Agatha Retnosari, Selasa (12/9/2023).

Diketahui, kasus kebakaran lahan sabana dan Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

Menurut dia, kegiatan prewedding di Gunung Bromo yang menyebabkan kebakaran itu tidak hanya merusak keindahan alam Bromo, tetapi juga habitat yang ada di dalamnya.

Untuk itu, menurut dia, penetapan tersangka kalau bisa tidak terbatas pada wedding organizer (WO), tetapi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

"Dunia tahu kalau Bromo adalah destinasi alam yang sangat cantik. Tidak hanya terkenal di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Banyak wisatawan mancanegara datang untuk melihat keindahannya. Akan tetapi, karena kecerobohan pasangan calon pengantin, keindahan Bromo telah rusak," ujar alumnus Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini.

Agatha mengapresiasi langkah cepat Polres Probolinggo dalam menangani kasus ini. Namun, lanjut dia, agar penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada wedding organizer-nya, tetapi juga pasangan pengantinnya dan orang-orang yang terlibat di dalamnya untuk efek jera.

"Kerusakan alam yang diakibatkan mereka itu sangat luar biasa. Tim gabungan hingga kesulitan memadamkan api. Bahkan, harus mendatangkan helikopter untuk melakukan water bombing sebagai upaya pemadaman. Sampai sekarang belum bisa teratasi sepenuhnya," kata dia.

Baca Juga


Kerugian sangat besar ...

Bromo Destinasi Unggulan Jawa Timur

Ia mengatakan Bromo selain sebagai destinasi unggulan Jatim dan Indonesia, juga sebagai tempat konservasi serta perlindungan flora dan satwa. Jika terjadi kebakaran flora dan satwa, pasti banyak yang mati.

"Tidak terhitung kerugian yang timbul akibat kebakaran ini. Tidak hanya rusaknya alam, tetapi juga telah merusak pipa air untuk enam desa di Kecamatan Sukapura, Probolinggo. Tentu hal ini sudah bisa menjadi dasar kepolisian untuk mengusut lebih dalam," katanya menegaskan.

Dengan adanya kejadian ini, Agatha berharap semua pasangan calon pengantin untuk lebih berhati-hati dan dewasa dalam menyiapkan foto prewedding. Ada banyak lokasi yang indah di Jatim yang bisa jadi spot foto prewedding tanpa membahayakan lingkungan.

"Ada banyak ide foto prewedding selain main api di gunung. Apalagi, sekarang ini sedang musim kemarau panjang. Jadi, sangat berbahaya bermain-main dengan api. Jatim itu menyimpan banyak keindahan alam yang bisa dieksplor untuk foto prewedding. Jangan sampai ide foto prewedding membahayakan orang lain dan diri sendiri," kata dia.

Polres Probolinggo sebelumnya menetapkan satu tersangka berinisial AWEW (42 tahun), manajer wedding organizer yang merupakan penanggung jawab. Dua calon pengantin yang melakukan aktivitas prewedding dan tiga kru wedding organizer dikenai wajib lapor dalam kasus kebakaran di Bromo.

Penanganan kebakaran sempat terkendala karena....

Polisi Tangani Kasus Kebakaran Bromo

Penanganan kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo terus dilakukan jajaran kepolisian setempat. Dalam perkara ini, manajer wedding organizer sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang viral di media sosial.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis petang.

Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9) sekitar pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

"Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," ujarnya.

Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.

"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang, yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies," katanya.

Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding oragnizer tersebut ternyata tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.

"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran, baik hutan maupun lahan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, Didit Sulistyo, mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata ataupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru, agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler