Diduga untuk Judi Online, Oknum Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah
Oknum guru tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Oknum guru di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berinisial AR, diduga telah mengambil dan menjual sejumlah aset di sekolah tempatnya mengajar. Dikabarkan ada indikasi hasil penjualan aset sekolah itu digunakan untuk bermain judi online.
Guru pegawai negeri sipil (PNS) di SMP Negeri (SMPN) 2 Parigi itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid, menjelaskan, pada sekitar April 2021, saat masa libur sekolah, penjaga mengecek sejumlah ruangan komputer dan mendapati ada unit yang hilang. “Saat dicek itu tinggal empat unit. Yang lain sudah tidak ada,” kata dia, Rabu (13/9/2023).
Pihak sekolah melaporkan kasus kehilangan itu kepada aparat kepolisian sesuai arahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ke sekolah. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kerusakan di ruangan komputer tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan kamera CCTV, Jumid mengatakan, diketahui orang yang mengambil komputer sekolah itu guru berinisial AR. Guru kesenian itu disebut melakukan aksinya pada malam hari ketika petugas sedang lengah. “Dia masuk dengan santai melakukan aksinya. Membuka pintu pakai kunci,” kata Jumid.
Menurut Jumid, beberapa bulan sebelum kasus itu, satu set kunci sekolah sempat dilaporkan hilang. Diduga AR yang mengambil kunci itu. Setelah kasus terungkap, kata dia, AR diproses oleh aparat penegak hukum. “Pas ketahuan, dia langsung ditangkap. Setelah itu, semua berjalan di APH (aparat penegak hukum),” kata dia.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran R Iyus Surya Drajat mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, aset yang hilang di SMPN 2 Parigi berupa komputer sebanyak 26 unit, dua unit laptop, dan dua proyektor. Aset sekolah tersebut diduga diambil secara bertahap oleh tersangka.
Iyus mengatakan, awalnya dilaporkan kasus kehilangan kepada aparat kepolisian. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, kasus itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. “Dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada yang rusak,” kata Iyus.
Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, AR dikenal kerap bermasalah. Pihak sekolah disebut pernah membantu untuk menangani kasus masalah utang piutang yang melibatkan oknum guru tersebut. Menurut Iyus, pihak sekolah sudah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun, guru berinisial AR itu kembali bermasalah.
“Katanya memang dia sudah karakter. Jadi, bukan sekali berbuat curang ke sekolah, kalau cerita dari pihak sekolah. Ada indikasi dia lakukan itu untuk judi online,” kata Iyus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, selain guru PNS berinisial AR, satu tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi ini berinisial GS, yang merupakan pekerja swasta. Ia menjelaskan, AR diduga mengambil aset sekolah berupa laptop dan menjualnya kepada GS. “Jadi, modusnya mengambil laptop, itu lalu dijual. (Itu) sejak 2021,” kata dia, Senin (11/9/2023).
Diduga AR melakukan aksinya itu untuk bermain judi daring online. Soimah menjelaskan, kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana korupsi karena barang yang diambil merupakan aset milik pemerintah daerah. Nilai kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 300 juta.
Soimah menyebut kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Menurut Soimah, kasus itu selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).