KPK Cecar Dahlan Iskan Soal Penentuan Kebijakan Kebutuhan LNG

KPK mencecar eks Menteri BUMN Dahlan Iskan soal penentuan kebijakan kebutuhan LNG.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri). KPK mencecar eks Menteri BUMN Dahlan Iskan soal penentuan kebijakan kebutuhan LNG.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021 pada Kamis (14/9/2023). Dia dicecar mengenai penentuan kebijakan kebutuhan LNG saat masih menjabat menteri periode 2011-2014.

Baca Juga


"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG) di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik juga meminta keterangan Dahlan soal proses kontrak pengadaan LNG. "Dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar dia.

Adapun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Dahlan Iskan mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini adalah eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. “(Pemeriksaan) terkait Bu Karen. Tahu kan, Bu Karen. Iya (yang tersangka),“ kata Dahlan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Dahlan membantah bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya ditanyai mengenai aliran dana dalam kasus ini. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal adanya pengadaan LNG.

"Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," ungkap Dahlan.

“Tidaklah (tidak tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian),” sambung dia.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021. Tim penyidik juga sudah meminta keterangan sejumlah pegawai PT Pertamina. 

KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler