Soal TikTok Shop, Kemenkominfo: Kami Urusan dengan Konten dan Platform

Belum ada aturan terkait keharusan memisahkan platform media sosial dan e-commerce.

Antara/Yulius Satria Wijaya
Warga berbelanja secara daring melalui aplikasi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7/2021). Belum ada aturan terkait keharusan memisahkan platform media sosial dan e-commerce.
Rep: Fauziah Mursid Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut aturan mengenai perdagangan elektronik atau e-commerce menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, Kementerian Kominfo dalam hal ini berwenang mengurusi perizinan, konten maupun perlindungan data setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti platform media sosial.

Baca Juga


Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong terkait keluhan terhadap platform TikTok Shop yang dinilai mengancam pasar UMKM lokal.

"Ini kan terkait dengan e-commerce ya kalau e-nya itu kan kita terkait Kominfo elektronik. Kalau commerce itu terkait dengan perdagangan jadi ramai terkait dengan adanya TikTop Shop dan menggerus UMKM kita itu memang leading sector-nya adalah Kementerian Perdagangan," ujar Usman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/9/2023).

Usman mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Digital. Dia berharap, revisi ini nantinya bisa mengakomodasi soal persoalan e-commerce yang berada dalam platform media sosial.

Karena itu, dalam hal Tiktop Shop maupun bisnis media sosial lain,  Kementerian Kominfo tidak bisa menindak selama PSE atau platform tidak melanggar perizinan, konten maupun perlindungan data.

"Kominfo urusannya dengan konten dan dengan platform, di-take down dan blokir kan begitu ya. Aplikasinya bisa saja kita blokir. Misalnya kalau jual beli barang-barang terlarang, misalnya kita pernah men-take down di platform media sosial jual beli organ tubuh atau  blokir bisa juga kalau platform itu melakukan pelanggaran misalnya kebocoran data," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga bisa menindak jika platform itu melanggar perizinan atau tidak terdaftar di Indonesia. Namun demikian, sejauh berbagai aturan tersebut ditaati maka tidak masalah bagi platform itu untuk beroperasi.

Terkait Tiktok yang terdaftar sebagai....

 

Terkait TikTok yang terdaftar sebagai platform media sosial bukan e-commerce kini dipermasalahkan, Usman menyebut hingga saat ini memang belum ada aturan mengenai keharusan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce.

"Sejauh ini dia izinnya adalah platfrom media sosial tapi di dalam media sosial itu ada layanan yang namanya shop, TikTop Shop itu boleh nggak? Sejauh ini nggak ada aturan yang harus memisahkan itu. Jadinya Kominfo tidak bisa melakukan apa-apa kalau sekarang karena tidak ada aturannya," ujar Usman.

Menurutnya, sejauh ini untuk pemisahan platform dengan e-commerce bukan wewenang Kominfo. Sehingga jika platform membuaat layanan belanja tidak merupakan pelanggaran.

"Jadi kalau platform itu bikin layanan shopping bikin layanan berita bikin layanan tapi masih di dalam  platform itu tidak masalah tapi kalau nanti sudah ada aturan harus dipisah antara e-commerce dan sosial media maka kita harus terapkan aturan itu, kalau misal katakanlah tidak memisahkan itu bisa kita blokir kalau aturannya sudah tersedia," ujarnya

"Sekarang kan belum ada dan akan dibuat oleh Kemendag kita tunggu, salah satu prinsip aturannya bahwa itu pemisahan antara e-commerce dan platform media sosial ini akan dibuat oleh kemendag permendag itu di situ," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler