Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Terkait Judi Online
Pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Budi Arie mengatakan, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
"Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," kata Budi Arie dalam siaran persnya, Rabu (20/9/2023).
Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten judi online dengan menerbitkan Intruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online. Sesuai instruksi tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.
"Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujarnya.
Budi Arie mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.
"Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujarnya.
Selama dua bulan terakhir yakni sejak 17 Juli sampai 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengindikasi rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).