Budi Arie Instruksikan Pemberantasan Konten Judi Online yang Susupi Situs Pemerintahan
Menkominfo menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan Dirjen Aptika.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judi online. Instruksi melalui Inmenkominfo Nomor 1 Tahun 2023, ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.
"Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi dalam siaran persnya, Jumat (15/9/2023).
Budi Arie menegaskan, Instruksi Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online. Dalam Inmenkominfo Nomor 1 Tahun 2023, terdapat tiga instruksi yang terdiri atas pertama, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Kedua, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Ketiga, acuan untuk pelaksanaan instruksi.
“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023, total 115.390 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten.
Dalam Inmenkominfo tersebut, Menkominfo menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo. Langkah pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak penetapan Instruksi Menteri tersebut.
“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” tulisnya dalam Instruksi Menkominfo.
Langkah kedua, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.
“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menkominfo.
Instruksi ketiga, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga didorong melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.
“Langkah keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot keseluruh masyarakat Indonesia,” seperti tertera dalam naskah Instruksi Menkominfo.
Adapun langkah kelima, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang;
Keenam, Menkominfo juga menginstruksikan agar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melaksanakan lima langkah di atas dengan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.
Sementara itu, kepada seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menginstruksikan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
“Selanjutnya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.