Kemenag Kota Cirebon Terbitkan 973 Sertifikat Halal UMKM

Sertifikat halal akan mengembangkan UMKM.

Republika/Meiliza Laveda
Ilustrasi pemberian sertifikat halal.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kemenag Kota Cirebon, Jawa Barat menerbitkan 973 sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta melayani 1.617 permohonan pembuatan dokumen itu selama Januari-September 2023.

Baca Juga


"Kita melayani cukup masif. Sudah hampir 40 persen. Target kami menerbitkan 4.000 sertifikat halal sampai Oktober 2024," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon Rizky Riyadu di Cirebon, Kamis (21/9/2023).

Ia menjelaskan penerbitan sertifikat halal itu sebagai bentuk dukungan Kemenag Kota Cirebon untuk memajukan pemberdayaan dan ekonomi umat, terutama bagi pelaku UMKM.

Rizky menilai proses pembuatan sertifikasi halal tersebut relatif mudah dan tidak memakan waktu lama dalam pembuatannya. Calon pemohon cukup menyerahkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, detail produk dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pembuatan ini tidak memakan waktu lama. Seminggu juga jadi. Malah lagi gencar-gencarnya, dua sampai tiga hari jadi," katanya.

Ia menjelaskan dalam prosesnya, tim verifikasi faktual dari Kemenag Kota Cirebon memeriksa bahan-bahan produk, memastikan bahan tersebut benar-benar halal, kemudian melihat cara pengolahannya dan hasil outputnya.

Semua tahapan itu harus dilakukan demi memastikan kualitas produk yang diajukan benar-benar dapat dinyatakan halal.

"Kalau seandainya belum ada dokumen yang dibutuhkan, tim halal Kemenag bisa bantu untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Rizky menyebutkan selain proses pembuatan tergolong mudah, sertifikat halal dari Kemenag sudah diakui dan diterbitkan dalam tiga bahasa.

Hal tersebut, tutur dia, untuk menunjang produk UMKM yang sudah tembus pasar global atau diekspor. "Sertifikat kita diakui, ada yang sampai suplai ke Timur Tengah. Contohnya frozen food," katanya.

Rizky menegaskan Kemenag Kota Cirebon akan mendukung dan mempermudah proses sertifikasi halal untuk produk UMKM, tanpa mengesampingkan keakuratan dalam tahapan verifikasi faktualnya.

"Intinya kita sebisa mungkin masyarakat tidak merasa ribet dengan persyaratan halal itu. Kami ingin mempermudahnya," ucap dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler