Penjiplak Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dilakukan Oleh Swasta
Konten Hello Kuala Lumpur diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) telah mengkomunikasikan isu pelanggaran hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dengan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Media Malaysia, masyarakat diimbau tidak terlalu reaktif, karena diduga pelanggaran dilakukan oleh swasta.
"Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta," kata perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera dalam pertemuan dengan ahli waris Ismail Marzuki di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Komunikasi dengan Pemerintah Malaysia dilakukan dalam rangka mencari upaya jangka panjang terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama antara ahli waris dan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan konten 'Hello Kuala Lumpur' yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dari kanal YouTube.
Upaya tersebut merupakan langkah awal, bersifat jangka pendek, untuk melindungi hak cipta agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut Ilham, Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15--30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern, sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya pelindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara.
Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati hak pencipta/pemegang hak cipta dari manapun karya tersebut diciptakan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak cipta, pencipta/pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa menempuh jalur perdata atau pidana.
Sementara itu, pertemuan ini dilakukan DJKI yang menjadi focal point pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pertemuan tidak hanya dihadiri ahli waris Ismail Marzuki dan instansi pemerintah yang terlibat, tetapi juga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Aliansi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo dan Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.
"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun, kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia," ujar Min.
Diberitakan sebelumnya, ahli waris Ismail Marzuki dan Pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menurunkan konten Hello Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung.