Tak Terima Dicopot, Eks Kepsek Cibeureum 1 Bakal Gugat SK Wali Kota Bima Arya
Nopi Yeni sebelumnya dicopot diduga menerima gratifikasi terkait PPDB 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Eks Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor, Nopi Yeni, bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait pencopotannya dari jabatan Kepala Sekolah, akibat kasus gratifikasi pada PPDB tahun ini. Sebab, pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor yang menjadi rujukan SK Wali Kota untuk mencopot Yeni dinilai tidak lengkap dan komprehensif.
Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, menyebutkan, pencopotan kliennya tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan Atas Nama Saudari Nopi Yeni. Di mana SK ini merujuk pada rekomendasi dari hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor Nomor: 200/511-Itda tertanggal 28 Agustus 2023.
“Sedangkan di dalam pemeriksaan inspektorat itu pemeriksaannya nggak lengkap, nggak komprehensif. Karena pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang itu nggak pernah diperiksa,” kata Dwi melalui telepon selulernya, Jumat (22/9/2023).
Dwi mengaku telah mengajukan surat keberatan atas pencopotan Nopi Yeni pada Senin (18/9/2023) ke Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Di mana yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan, 15 hari setelah SK diturunkan pada 12 September 2023.
Namun, kata Dwi, surat keberatan tersebut belum ditanggapi oleh Wali Kota Bogor. “Kita masih nunggu dulu balasan dari wali kota. Kalau misalnya tidak ada, paling saya masukkan gugatannya minggu depan,” ujarnya.
Terkait poin dugaan tindak gratifikasi yang dilakukan eks Kepsek SDN Cibeureum 1 tersebut, Dwi menjelaskan, kondisi saat itu ada beberapa orang tua siswa yang minta dibantu memasukkan anaknya ke sekolah tersebut. Saat itu, PPDB daring sudah tutup.
“Tapi sudah ditolak sama Bu Novi waktu itu. Kemudian, dia (orang tua siswa) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengin sekolah di situ,” kata dia.
Menurutnya, kliennya saat itu tidak menjanjikan bahwa anak tersebut bisa diterima di SDN Cibeureum 1. Namun, ada bahasa bahwa Nopi Yeni akan mengusahakan karena lokasi tempat tinggal sang calon siswa itu berada tidak jauh dari sekolah.
“Bu Nopi juga tidak menjanjikan, bahasanya ‘nanti diusahakan’. Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru Bu Nopi tahu mereka yang akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menindaklanjuti persoalan pemecatan guru honorer secara sepihak oleh Kepala SDN Cibeureum 1 Bogor. Usai membatalkan pemecatan tersebut, Bima Arya juga memecat kepala sekolah tersebut karena terbukti melakukan gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” kata Bima Arya di SDN Cibeureum 1 Bogor, Rabu (13/9/2023).