Tarif Parkir Mahal untuk Kendaraan tak Lulus Uji Emisi, Legislator: Ini Bagus!

Legislator sebut tarif parkir mahal untuk kendaraan tidak lulus ujian kebijakan bagus

Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi. Legislator sebut tarif parkir mahal untuk kendaraan belum lulus ujian kebijakan bagus.
Rep: Haura Hafizhah Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Oktober 2023 kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal. Dalam hal ini, anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS M. Taufik Zoelkifli menanggapi hal tersebut. 

Baca Juga


"Disinsentif tarif parkir tertinggi untuk mobil itu bagus untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi. Para pemilik mobil harusnya jadi terdorong untuk menggunakan transportasi publik," kata Taufik saat dikonfirmasi pada Ahad (24/9/2023).

Kemudian, ia melanjutkan disinsentif tarif parkir adalah bagian dari push strategy (strategi yang mendorong) di bidang transportasi. Ia menjelaskan strategi tersebut diterapkan agar pemilik mobil pribadi di Jakarta tidak sering-sering menggunakan mobilnya untuk bertransportasi. 

"Sehingga diharapkan bisa mengurangi kemacetan. Push strategy lain misalnya, menaikkan pajak kendaraan pribadi, kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 1 dan sebagainya," kata dia.

Ia menambahkan tarif parkir untuk motor jangan dulu dinaikkan karena pengendara motor pada umumnya adalah kelas menengah ke bawah. 

"Kalau harga parkir untuk mereka naik akan menambah beban mereka," kata dia.

Menurutnya, masyarakat harus menyadari banyaknya tarnsportasi umum yang disediakan seperti, LRT, Bus TransJakarta, MRT dan angkutan JakLingko. 

"Atau paling tidak, mereka tergerak untuk menggunakan mobil dengan share tiga atau empat orang. Naik mobil pribadi di Jakarta jangan sendirian atau cuma berdua. Paling sedikit tiga orang dan baiknya lebih," kata dia.

Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Meski begitu, sejauh ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua. 

Sebelumnya diketahui, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati mengatakan, Pemprov DKI akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi. Nantinya, ada 131 titik parkir yang menerapkan hal tersebut.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," kata Ani saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).

Ani berharap, kebijakan parkir lebih mahal bagi kendaraan tak lolos uji emisi mendorong masyarakat untuk memperbaiki kendaraannya. "Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata kepala Dinkes DKI tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler