Grace Natalie Klaim PSI tak Mengenal Istilah Kongres untuk Mengangkat Kaesang Jadi Ketum

Grace menyebut pihaknya tak memermasalahkan Kaesang yang baru tiga hari jadi kader.

Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie (kiri) menjawab pertanyaan soal sikap partainya yang langsung menetapkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI periode 2023-2028, di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.
Rep: Wahyu Suryana Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) tanpa Kongres. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie menyebut, hal itu dilakukan karena di PSI tidak ada kongres.

"Kopdarnas itu mungkin bisa dikatakan setara ya dengan istilah di luaran, kalau kita soalnya tidak ada istilah kongres nasional atau munas, lebih dipakai kopi darat nasional," kata Grace, Selasa (26/9/2023).

Komentar eks ketua Umum PSI ini cukup bertentangan AD/ART yang dibuat PSI sendiri. Misalnya, dalam Pasal 21 Bab XII AD PSI sudah disebutkan dengan cukup jelas jenis-jenis permusyawaratan tingkat pusat dan nasional.

Mulai rapat kerja komite, rapat harian DPP, sidang paripurna, sidang pimpinan, sidang dewan pembina, dan kongres. Selain itu, Pasal 19 ART PSI, DPP disebut wajib melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan kongres.

Poin lain dalam Pasal 19 turut menerangkan penyampaian laporan DPP di hadapan peserta kongres. Perintah ini tidak dapat dilaksanakan Ketua Umum karena penunjukkan Kaesang menjadi ketum tidak melalui Kongres.

Bahkan, Pasal 44 Bab XII ART PSI mengatur khusus tentang kongres. Dalam Pasal 44 Bab XII ART PSI ditegakan kongres forum tertinggi representasi pemegang kedaulatan partai yang diadakan setiap lima tahun sekali.

Disebut, kongres memiliki wewenang menilai laporan pertanggung jawaban DPP. Menetapkan garis besar program untuk lima tahun ke depan, membuat dan menetapkan keputusan-keputusan dan mengesahkan struktur DPP PSI.

Pasal 45 mengatur siapa saja yang dimaksud peserta-peserta kongres. Pasal 46 menyebut keabsahan kongres nasional, sidang-sidang kongres, keputusan kongres dan pemilihan mengenai orang dan keputusan.

Masih di Bab XII ART PSI, Pasal 47 menerangkan rancangan materi kongres disiapkan DPP, disampaikan ke DPW dan DPD selambatnya satu bulan sebelum kongres. Kongres dipimpin Dewan Pembina dibantu Dewan Pimpinan Pusat.

Grace turut menjawab soal Kaesang yang dipilih jadi ketua umum walaupun tidak melalui proses kaderisasi DPR, DPC, DPD, DPW atau DPD. Ia menilai, Kaesang yang baru tiga hari bergabung PSI, sebagai kader yang berbeda.

"Kader super, yang lebih penting saya rasa kesamaan visi, kesamaan chemistry," ujar Grace.

Grace menambahkan, PSI berbeda dari partai-partai lain. Sebab, proses seperti kongres partai lain mengharuskan mobilisasi suara-suara daerah yang berbiaya besar, bahkan melibatkan peredaran uang yang luar biasa.

"Biasanya dari proses kontestasi kayak gitu akan ada barisan sakit hati, lalu barisan yang sebelumnya akan tersingkir, digantikan yang baru, kalau di PSI tidak ada substitusi atau eliminasi seperti itu," kata Grace.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler