NU Sebut Bahan Karmin Najis, ini Produk yang Biasanya Menggunakan Karmin
Masyarakat diimbau hindari makanan mengandung karmin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PBNU) Jawa Timur melalui badan otonom Lembaga Bahtsul Masail (LBM), menegaskan bahan karmin najis. Artinya, bahan kimia olahan itu haram dikonsumsi karena dinilai bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Soal kenajisan dan keharaman karmin disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Ahad (24/2023). Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin (carmine).
Karmin adalah pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman.
Karmin merupakan bahan pewarna merah. Dahulu, komunitas yang mengolah dan membuat karmin adalah suku Aztec di tahun 1500-an. Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.
Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut karmin. Biasanya produk yang mengandung Karmin menyertakan keterangan kode E-120.
Berikut ini adalah beberapa produk yang biasanya mengandung karmin berdasarkan penelitian LBM NU
1. Es krim
Es krim merupakan makanan yang disantap banyak orang, baik dewasa maupun anak-anak. Bahan bakunya adalah dari krim yang merupakan olahan susu. Bahan baku tersebut sejatinya halal. Namun, jika dicampur dengan karmin yang merupakan pewarna, sehingga mengakibatkan warna aslinya berubah, kemudian bahan makanan yang halal bercampur dengan yang haram, maka yang tadinya halal menjadi haram.
Lihat halaman berikutnya >>>
2. Yoghurt
Hal yang sama juga berlaku terhadap Yoghurt. Ini juga produk susu sapi yang difermentasi. Yoghurt merupakan produk yang mengandung kaya gizi. Konsumsi produk ini secara proporsional mengakibatkan proses pencernaan berjalan lancar. Juga mengandung sejumlah gizi yang baik.
Namun, jika dicampur karmin, maka Yoghurt yang semula halal, berubah menjadi najis dan haram.
3. Jeli, agar-agar, dan makanan-minuman berpewarna berkode E-120
Begitu juga dengan berbagai makanan dan minuman yang mengandung pewarna, seperti jeli, agar-agar, dan lainnya. Komposisi makanannya harus diteliti. Jangan sampai mengandung karmin.
4. Lipstik
Bahan pewarna karmin juga kerap digunakan untuk kosmetik gincu atau lipstik. Khususnya yang berwarna coklat merah.
5. Susu
Ini merupakan produk yang berasal dari susu. Nah biasanya susu diberi pewarna untuk menjadi produk olahan yang dikemas secara apik. Cek komposisinya apakah ada kode E-120.
Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib menjelaskan, selama ini ulama menghindari segala yang haram. Sebab, menghindari sesuatu yang haram itu merupakan bagian dari upaya mencari keberkahan dalam hidup. Berkah tersebut dimaksudkan bahwa dalam kehidupan itu semakin hari semakin tenang dan damai.
“Kalau orang yang sering makan barang haram itu kan hatinya semakin keras dan sulit untuk dikendalikan. Sehingga apa yang diputuskan dari LBMNU Jatim hendaknya menjadi perhatian bersama,” ucapnya.