Modus Beri Tumpangan Gratis, Sopir Angkutan Sayur Cabuli Perempuan di Malang

Tersangka berhasil diamankan gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari.

bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)
Rep: Wilda Fizriyani Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang berhasil meringkus pelaku kekerasan seksual dan penganiaya di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Akibat perbuatan pelaku, korban perempuan berinisial YA (26 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka-luka dan pendarahan hebat pada bagian vitalnya.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro,mengungkapkan, tersangka pencabulan berinisial VC (35 tahun). Tersangka merupakan warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. "Kasus tersebut terjadi pada 26 Maret 2022 lalu," katanya saat dikonfirmasi.

Tersangka VC berhasil diamankan gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023. Tersangka sebelumnya berhasil kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah, dan Blitar.

Adapun kejadian tindak pidana ini terjadi pada 26 Maret 2022  pukul 20.00 di seputaran wilayah Malang. Hal ini lebih tepatnya di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

Kejadian bermula saat korban YA selesai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Pasuruan. Ketika menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, korban dihampiri tersangka yang menawarkan untuk mengantar pulang.

Saat itu, tersangka VA yang berprofesi sebagai sopir angkut sayur berjanji mengantar pulang korban. Hal ini karena jalur pengiriman sayur searah dengan jalan pulang.


Korban kemudian menyetujui dan menumpang kendaraan pikap GrandMax yang dikendarai tersangka. Usai mengantar sayur, tersangka kemudian mengganti kendaraan dengan sepeda motor dan membonceng korban.

Nahas, saat perjalanan pulang, tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya. Tersangka malah mengarahkannya ke kebun teh Wonosari.

Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban yang menolak dengan tegas ajakan tersangka VC langsung menerima pukulan brutal pada wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan pendarahan hebat pada kemaluannya.

Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan, tersangka VC melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius akhirnya ditemukan warga.

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, Kasatreskrim AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat menenggak minuman keras.

Namun, tersangka masih sadar dan sanggup mengendarai kendaraan hingga melakukan perbuatan tersebut. Kini tersangka VC terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Singosari.

Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Dan mendapatkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler