KPU Bantah Ubah Jadwal Pendaftaran Capres Terkait Peta Koalisi Parpol
Dari 19 Oktober-25 November 2023, pendaftaran capres jadi pada 10-16 Oktober 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, pihaknya tidak mempertimbangkan peta koalisi partai politik pengusung calon presiden (capres) dalam menentukan jadwal pendaftaran pasangan pasangan capres-cawapres.
"Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol? Tidak," kata Idham kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
KPU awalnya menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres hingga penetapannya adalah 19 Oktober-25 November 2023. Lantas, KPU mengusulkan ke DPR agar mempercepat jadwal pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.
Rencana percepatan itu disorot sejumlah pihak karena diyakini akan memaksa koalisi partai politik bergerak menentukan cawapres pendamping capres masing-masing. Namun, pada pekan lalu, KPU dan Pemerintah serta DPR akhirnya menyepakati jadwal pendaftaran adalah 19–25 Oktober 2023.
Idham menjelaskan, pihaknya sempat mengusulkan percepatan karena ada perubahan pasal terkait batas waktu penetapan capres-cawapres dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Ia pun memastikan jadwal pendaftaran yang telah disepakati dengan Pemerintah dan DPR sejalan dengan Perppu.
"Kami menjalankan tahapan (pemilu) itu berdasarkan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis. Bukan bekerja dalam level politis," ujar Idham.
Dalam kesempatan itu, Idham menjelaskan pula, jadwal pendaftaran 19–25 Oktober telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Draf tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.
Dengan telah pastinya jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023, kata Idham, artinya pendaftaran akan dibuka sekitar tiga pekan lagi. Pihaknya kini sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan tahapan krusial tersebut.
Jangan manfaatkan reses...
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan , anggota DPR/DPRD untuk tidak berkampanye ketika menemui masyarakat dalam masa reses. Pasalnya, masa kampanye Pemilu 2024, belum dimulai.
Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, anggota dewan harus menemui konstituennya ketika masa reses atau masa rehat sidang. Biasanya ada empat sampai lima kali masa reses dalam satu tahun.
Kegiatan reses itu, kata dia, harus dilaksanakan seperti biasa. Jangan sampai ada aktivitas kampanye, terutama anggota dewan mengampanyekan dirinya sendiri karena akan kembali maju dalam Pemilu 2024.
"Namanya reses menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (calon anggota legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut," kata Puadi, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis (28/9/2023).
Sebanyak 521 anggota DPR saat ini mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024. Calon petahana itu persentasenya 90,61 persen dari total 575 anggota DPR. Hal ini diketahui dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR yang dirilis KPU RI.
Puadi menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi kegiatan reses anggota dewan itu juga tidak boleh ikut berkampanye. Pasalnya, ASN harus netral dalam pemilu.
"ASN yang memfasilitasi harus bisa memosisikan diri. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah. Yang tidak boleh itu ASN menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan (calon tertentu),” kata Puadi.