Tour Leader yang Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun

Putusan lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU selama tiga tahun.

Dok Republika
Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan tour leader berinisal ICL yang diduga membawa kabur uang sebesar Rp 368 juta dana study tour siswa SMAN 21 Bandung.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Indah Chantika Lestari tour leader yang membawa kabur uang kegiatan study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung sebesar Rp 365 juta lebih divonis hukuman 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan.


Majelis hakim yang diketuai Nuryanto menyatakan, Indah Chantika Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu, dia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indah Chantika Lestari dengan pidana penjara selama dua tahun," seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (29/9/2023).

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu tiga tahun. Majelis hakim memutuskan putusan pada Selasa (26/0/2023) kemarin.

Majelis hakim menyatakan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim pun menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan

Indah Chantika Lestari dijerat pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan.

Sebelumnya, sebanyak 350 siswa SMAN 21 di Kota Bandung gagal berangkat ke Yogyakarta untuk melaksanakan study tour atau karya wisata terhitung Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023) mendatang. Dana kegiatan sebesar Rp 365 juta diduga dibawa kabur oleh pihak agen travel berinisial ICL.

Para siswa akhirnya berangkat study tour setelah mendapatkan bantuan dari para alumni SMAN 21 Kota Bandung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler