Polres Garut Ungkap Motif Muda Mudi Tersangka Kasus Video Asusila

Tersangka disebut melakukan tindakan pornografi yang disiarkan secara langsung.

Dok. Republika.
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait kasus video asusila dengan tersangka pasangan muda mudi, Jumat (29/9/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polres Garut, Jawa Barat, menetapkan pasangan muda mudi berinisial AS (25 tahun) dan H (18) sebagai tersangka kasus video asusila. Keduanya disebut mempertontonkan tindakan pornografi secara langsung ( live) lewat media sosial.

Baca Juga


Sebelumnya beredar video asusila muda mudi dengan durasi enam menit 35 detik. Dalam video itu tampak seorang perempuan dan laki-laki yang melakukan tindakan mesum.

Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, polisi mendapat laporan soal video asusila muda mudi tersebut pada 20 September 2023. “Dalam video itu banyak konten pornografi. Di mana adegan, berdasarkan keterangan saksi, dibagikan melalui media sosial,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Saat melakukan tindakan asusila itu, menurut Kapolres, tersangka merupakan sepasang kekasih. Ia mengatakan, tersangka melakukan tindakan asusila itu dengan disiarkan secara langsung melalui salah satu media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, akun yang digunakan merupakan milik salah satu tersangka.

Kapolres mengatakan, muda mudi tersebut mengaku menyiarkan konten asusila hanya untuk main-main. Namun, kata dia, mereka juga berharap mendapatkan gift atau pemberian dari penonton yang menyaksikan tindakan asusila yang disiarkan secara langsung itu. “Jadi, viewer memberikan gift dengan menonton video itu,” kata Kapolres.

Sejauh ini, polisi baru menemukan satu video asusila yang dibuat tersangka. Polisi masih mendalami keuntungan yang didapat para tersangka dari aksinya itu.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 4 ayat 1 huruf c dan e juncto (jo) Pasal 29 dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Pasal selanjutnya, 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Kapolres. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler