Dilema Tiktok Shop: Inovasi atau Patalogi Perekonomian?
Belakangan ini, dunia jagat maya telah dihebohkan dengan berita mengenai platform social commerce TikTok yang awal mulanya hanya didesain sebagai sebuah social media hiburan, namun lambat laun TikTok bertransformasi menjadi sebuah pasar raksasa yang
Siapa yang tak tahu soal TikTok shop ini? Hampir semua kalangan menggandrunginya. Ada beberapa kelebihan TikTok Shop bagi pengguna dan beberapa keunggulan dibanding platform jualan lainnya, beberapa diantaranya seperti penawaran diskon yang menarik, biaya admin yang rendah, promosi yang menarik, proses belanja mudah, dan masih banyak kelebihan yang ditawarkan. Namun para konsumen luput akan suatu hal yang sangat berimplikasi atas kehadiran TikTok shop ini, yaitu para pelaku UMKM dan juga merasa perekonomian negara.
Para pelaku UMKM semakin tercekik dengan hadirnya Tiktok Shop, yang dinilai telah merusak ekosistem bisnis mereka, pasalnya omset para pelaku UMKM mengalami pemerosotan yang sangat signifikan. Hal tersebut menjadi isu yang memerlukan perhatian serius karena dampaknya terhadap perekonomian dan pelaku usaha kecil di Indonesia.
Melihat hal tersebut, menuai respon dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang TIiktok shop sebagai social commerce untuk berjualan dengan berbagai alasan seperti salah satunya adalah TikTok Shop dianggap melanggar regulasi perdagangan elektronik di Indonesia dan juga menyediakan fasilitas pembayaran. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dengan begitu, Tiktok Shop tidak lagi diperbolehkan untuk transaksi berjualan secara langsung, melainkan hanya untuk melakukan promosi produk.
Berangkat dari situ, ada beberapa permasalahan atas hadirnya TikTok shop yang telah dipetakan. Permasalahan utama terletak pada ketimpangan dalam persaingan bisnis yang dapat menghambat neraca perekonomian dalam negeri, yang kedua adalah perdagangan produk impor secara bebas sehingga menyebabkan persaingan antar produk dalam negeri dan kemudian dapat mengancam eksistensi UMKM yang mencoba bersaing di pasar yang semakin kompetitif, dan yang ketiga berpotensi menimbulkan tindak penipuan sebab tidak ada regulasi yang rigid mengatur transaksi jual beli tersebut dan juga penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Namun pelarangan terhadap transaksi ekonomi di TikTok shop justru menimbulkan sebuah permasalahan baru. Memang benar setiap kebijakan pasti selalu menuai pro dan kontra, tetapi bukankah baik jika menerapkan suatu kebijakan juga disertai dengan alternatif lain? Beberapa permasalahan yang mencuat ke permukaan akibat pelarangan tersebut salah satu contoh kecilnya saja adalah kehilangan akses ke pasar luas. Pelarangan tersebut dapat menyebabkan kehilangan pelanggan dan peluang bisnis yang signifikan bagi para produsen barang.
Maka dari itu diperlukan regulasi pemerintah yang mengatur akan hal tersebut. Sebagai alternatif dari pelarangan yang dilakukan tersbut, perlu adanya pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap TikTok Shop agar memastikan bahwa bisnis di platform tersebut beroperasi dengan etis dan mengikuti hukum berlaku yang telah diterapkan.
Pemeintah perlu ikut andil sebagai bentuk mendukung ekonomi digital dengan bekerja sama dengan berbagai platform e-commerce guna menunjang UMKM bersaing secara secara sehat.