Di Dokumenter Netflix Wawancara Jessica Disetop Petugas Rutan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Kasus Jessica Kumala Wongso kembali jadi perhatian setelah dokumenternya tayang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham merespons potongan film dokumenter yang menampilkan disetopnya wawancara Jessica Kumala Wongso. Sesi wawancara terhadap terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dihentikan karena menyalahi prosedur.
"Tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada Republika, Senin (2/10/2023).
Larangan izin peliputan terhadap narapidana, menurut Rika, karena tak menyangkut pembinaan. "Wawancara kepada narapidana hanya diizinkan selama terkait dengan pembinaan," kata Rika melanjutkan.
Rika menjelaskan, sesi wawancara tersebut terjadi pada Januari 2022 di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Indonesia masih menerapkan status pandemi Covid-19 ketika momen wawancara itu. Saat itu, kunjungan keluarga napi pun dibatasi demi faktor keselamatan.
"Saat itu masih status pandemi Covid-19, bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual," ujar Rika.
Diketahui, publik kembali menaruh atensi terhadap kasus pembunuhan Mirna Salihin setelah tujuh tahun berlalu. Ini terjadi pascaviralnya film dokumenter atas kasus tersebut di Netflix. Salah satu hal yang dibahas para penonton ialah larangan Jessica diwawancara.
Dalam salah satu cuplikan film tersebut, Jessica sempat berbicara atas meninggalnya Mirna. Namun, penjelasan Jessica dipotong oleh petugas rutan hingga sesi wawancara itu disudahi.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo kala itu menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.
Pada Maret 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi.
Pada 21 Juni 2017, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica. Sehingga, Jessica tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara. Sehari setelah putusan kasasi, Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, ke Rutan Pondok Bambu.