Partai Buruh Sesumbar Laporkan Lima Hakim MK Usai Tolak UU Cipta Kerja

MK menolak gugatan Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja.

Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal .
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh berencana melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pelaporan itu menyangkut ditolaknya permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa diliat lima sampai empat yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, sekarang bisa jadi empat sampai lima. Dan empat yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10/2023) malam WIB.



Said menyebu,t pelaporan akan dilakukan setidaknya dua hari pascaputusan uji formil UU Cipta Kerja diketok MK. Said bakal meminta penjelasan juga atas penggantian Aswanto sebagai hakim MK.

"Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalau empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. Lima hakim Mahkamah Konstitusi. Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa hakim Aswanto diganti secara politik," ujar Said.

Menurut Said, kecurigaan kepada MK bermula dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengganti hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah pada 29 September 2022. Said menduga terdapat skenario besar di MK untuk memastikan Omnibus Law UU Ciptaker tetap berlaku.

Said menyinggung formasi hakim dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan UUD 1945 dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021 lalu.

Saat itu terdapat empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh. Said meyakini, digantinya Aswanto dalam formasi sembilan hakim MK berdampak pada putusan uji formil UU Ciptaker kali ini.

"Begitu itu (formasi hakim MK) diubah, itu (perubahan putusan) terjadi," ujar Said. MK menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang diajukan oleh lima pemohon berbeda.

Para pemohon berasal dari kelompok buruh yang berbeda. MK menyampaikan putusan lima perkara ini secara berturut-turut mulai dari Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, hingga 50/PUU-XXI/2023.

Putusan lima perkara itu diwarnai pendapat berbeda oleh empat hakim konstitusi. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler